Berita

Keluarga Korban Penganiayaan Brutal Apresiasi Kinerja Polres Banjarnegara

BANJARNEGARA – Buntut penganiyaan brutal terhadap anak dibawa umur yakni Ayas (17), Polres Banjarnegara Jawa Tengah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahan para pelaku.

Korban selain Ayas (anak berumur 17 tahun), juga ada Erlangga Eka Saputra (19), Deta Nur Cahya (19), dan Khaerul Umam (27).

Mereka diserang oleh sekelompok pemuda yang terjadi di depan Masjid Rahmat Al Amin, Jl. S Parman, Parakancanggah, Banjarnegara, pada Kamis 23 Mei dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kedua orang tersangka yang sudah ditahan setelah melalui proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Banjarnegara dan memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Kedua tersangka tersebut berinisial RH dan OM. “Berdasarkan pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi serta alat bukti, maka penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dan keduanya telah ditahan,”jelas Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino.

Sementara itu, terkait dengan langkah hulum dari Polres Banjarnegara, orang tua korban Ayas, Aris Utoyo mengapresiasi kinerja kepolisian.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Polres Banjarnegara, atas langkah hukum yang sudah dilakukan, kami juga berharap tidak ada lagi kasus bullyng dan penganiayaan pada anak di Banjarnegara, “kata Aris, hari Selasa 18 Juni 2024.

Sedangkan kuasa hukum korban Ayas, Gigih Algano SH menambahkan pihaknya tetap akan memantau proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,”imbuh Gigih.

sumber: banyumasekspres.id

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kasatlantas Polres Banjarnegara, Satlantas Polres Banjarnegara, Iptu Mohammad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng

Related Posts

1 of 2,064