Berita

Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tersangka Perdagangan Orang dengan Pasal Berlapis

MALANG – Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Pelimpahan itu juga disertai ratusan barang bukti.

Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung Tri Raditya membenarkan bahwa tersangka kasus TPPO berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang diterimanya. Ia menerima dua tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Polresta Malang Kota.

“Benar, hari ini telah dilakukan K2 atau serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota kepada penuntut umum di Kejari Kota Malang,” kata Agung, Kamis (6/3/2025).

Agung menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. “Nanti selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan mulai hari ini,” imbuh Agung.

Pada pemeriksaan di Kejari Kota Malang, Agung menjelaskan tidak ada fakta yang baru atau sama seperti hasil penyidikan awal. Di situ, tersangka diberi waktu untuk membaca hasil dari keterangannya kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Tersangka sempat menolak keterangan yang ada di berkas perkara hasil penyelidikan kepolisian. Jadi, yang bersangkutan keberatan dengan keterangannya. Kemudian yang bersangkutan mencabut keterangannya di penyidikan,” ungkap Agung.

Bersamaan pelimpahan ini, selanjutnya tersangka HNR ditahan di Lapas Perempuan Malang dan DPP ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari ke depan dengan status tahanan titipan. “Nanti perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan,” ungkap Agung.

Sementara, barang bukti mencapai ratusan yang disita polisi dan turut dilimpahkan. Mulai dari CPU komputer, printer, monitor hingga berbagai dokumen.

Tersangka pun dijerat dengan 7 pasal. Yakni Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kedua tersangka dijerat dengan 7 pasal berlapis. Sesuai dengan peranan masing-masing dalam perkara tersebut,” kata Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menggerebek tempat penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dari penggerebekan itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu adalah perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan laki-laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dari hasil penyelidikan, tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka itu ternyata ilegal atau belum memiliki izin.

Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun. Dan saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalam.

Terhadapb41 CPMI yang berada di tempat penampungan itu, sebanyak 13 CPMI dititipkan di Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan sisanya atau sebanyak 28 CPMI telah dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

Dari hasil pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ada tambahan satu tersangka baru. Yaitu, seorang perempuan berinisial AB (34) warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Diketahui, AB memiliki peran untuk menjemput CPMI dan juga tangan kanan dari tersangka berinisial HNR (45).

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang

 

Related Posts

1 of 1,974