SEMARANG – Polda Jawa Tengah membongkar jaringan perdagangan orang dengan menangkap 29 tersangka dalam 28 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama November 2024. Sebanyak 40 korban berhasil diselamatkan dari kasus tersebut.
Konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng, Jumat (22/11/2024), dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa dari 28 laporan polisi, 6 kasus melibatkan perdagangan pekerja migran ke luar negeri, sedangkan 22 kasus lainnya adalah perdagangan di dalam negeri.
“Dari jumlah itu, 25 tersangka telah ditetapkan. Korban yang diselamatkan terdiri dari 28 orang di dalam negeri dan 12 orang di luar negeri,” ungkapnya. Para korban menderita kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai Rp35 juta hingga Rp60 juta per orang.
Dwi Subagio memaparkan bahwa modus operandi pelaku melibatkan janji pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri, tetapi korban diberangkatkan dengan dokumen tidak sah. “Mereka menggunakan tipu daya agar korban percaya akan mendapat pekerjaan layak. Namun, kenyataannya korban dieksploitasi,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan sistem pemotongan gaji selama 2-3 bulan sebagai imbalan atas biaya perekrutan. “Kami memastikan langkah hukum tegas diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” tambah Dwi Subagio.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polri terus berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang. “Langkah ini adalah bentuk nyata keberpihakan kami terhadap keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Polda Jateng juga berupaya meminimalisir kejahatan ini dengan sosialisasi kepada masyarakat, koordinasi dengan BP2MI dan Dinas Tenaga Kerja, serta patroli siber. “Pencegahan adalah kunci. Kami juga memberikan pendampingan bagi korban agar mereka pulih secara fisik dan mental,” tambahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang mencurigakan. Proses perekrutan harus melalui jalur resmi, dan jika ada indikasi TPPO, segera laporkan kepada kami,” tutup Kombes Pol Artanto.
Sumber : iNewsJoglosemar.id
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo