Berita

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Wonogiri Diciduk, Pengedar dalam Pengejaran

WONOGIRI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri menangkap seorang pria berinisial ACS alias Agung (43) warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,61Gram.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan, penangkapan Agung berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,” katanya, Selasa (11/3/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa paket narkoba jenis sabu tersebut ia dapat dari seseorang di Kabupaten Ponorogo.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Barang bukti berupa satu paket terbungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,61 gram beserta alat hisab berhasil kita amankan,” terangnya.

Saat ini polisi tengah melakukan pengembangan kasus tersebut untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu.

“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini, Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pemakai,” tandasnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,649