Berita

Kasus temuan mayat bayi di Tegal, ternyata ini pembunuhnya

TEGAL – Kasus pembunuhan yang menghebohkan masyarakat kembali terjadi di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Sesosok bayi yang baru saja lahir ditemukan tewas di sebuah pekarangan rumah di Desa Kalisoka Rt. 05 Rw. 03, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Kejadian ini mendapat perhatian serius dari Kepolisian Resort Tegal yang segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap siapa pelaku di balik kematian bayi tersebut.

Jajaran Satreskrim Polres Tegal akhirnya, pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku berinisial AS dan AP yang tak lain adalah dari Ibu kandung bayi dan pasangan gelapnya. Pelaku diketahui dengan sengaja membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya.

Pelaku AS dapat di amankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sementara AP ibu kandung korban diamankan di sebuah rumah di Desa Kedungsukun Rt. 07 Rw. 01, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tegal AKBP. M. Sajarod Zakun yang didampingi Waka Polres Kompol M. Iskandarsyah, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap bayi tersebut. Motif dari pembunuhan ini diduga karena pelaku tidak ingin memiliki tanggung jawab sebagai seorang ibu dan ingin menghilangkan bukti perselingkuhannya dengan pasangan gelapnya.

Pihak kepolisian juga berhasil mengungkap bahwa pelaku telah melakukan tindakan tidak manusiawi terhadap bayi tersebut, Kepolisian Resort Tegal melalui kasat reskrim AKP. Suyanto menyatakan bahwa kasus ini ditangani secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jajaran reskrim dengan adanya laporan yang di dapat bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku, dan terbagi menjadi 2 team dimana 1 team menjemput ke Bekasi dan team ke 2 menuju ke Adiwerna. Setelah di lakukan penyidikan para pelaku mengakui apa yang diperbuatnya.” jelas Kasat Reskrim AKP. Suyanto kepada Kontributor Elshinta Hari Nurdiansyah.

Kasat Reskrim AKP. Suyanto juga menjelaskan para pelaku akan dijerat dengan Pasal pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 Tahun

Kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan bertanggung jawab terhadap setiap tindakan yang dilakukan, terutama bagi para orang tua yang memiliki tanggung jawab besar dalam merawat dan membesarkan anak-anaknya. Kapolres Tegal AKBP. M. Sajarod Zakun juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan segala bentuk kekerasan dan tindakan kriminal yang dapat merugikan sesama.

sumber: elshinta

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono

Related Posts

1 of 840