Banyuwangi – Kasus pemerkosaan atau rudapaksa yang menggemparkan di dekat salah satu area wisata di Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, terus bergulir.
Dalam sorotan terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memastikan bahwa biaya visum, psikolog, dan pendampingan hukum korban akan ditanggung sepenuhnya.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi, Henik Setyorini menjelaskan bahwa Pemkab telah menetapkan kebijakan untuk menanggung semua biaya yang dibutuhkan korban.
“Soal biaya visum, psikolog dan pendampingan hukum itu ditanggung oleh Pemkab semua,” kata Henik, pada Minggu (05/05/2024).
Aturan yang jelas dan arah langsung secara tegas dari Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menguatkan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini dengan serius.
Lebih lanjut, Henik menegaskan bahwa pemerintah daerah juga menyediakan rumah aman bagi korban, serta semua fasilitas yang diperlukan.
“Jadi dipastikan aman persoalan biaya dan kebutuhan lain yang dibutuhkan oleh korban sudah disediakan,” tegasnya.
Komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk memberikan dukungan menyeluruh kepada korban kasus ini menjadi sorotan dalam penanganan kasus rudapaksa ini.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa seorang gadis berusia 17 asal Kecamatan Srono jadi korban rudapaksa oleh dua orang pemuda.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (26/04/2024) di dekat area salah satu wisata pantai di Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.
Dua pria yang menjadi pelaku tersebut, kini sudah ditangkap dan telah ditahan. Para tersangka yang diketahui warga Pesanggaran itu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim