Berita

Kasus Pengeroyokan di Magelang, Pelajar Jadi Sasaran Usai Tantang Tawuran

MAGELANG – I (16), seorang pelajar SMA yang sebelumnya dilaporkan sebagai korban pengeroyokan di Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ternyata merupakan korban penganiayaan oleh sesama pelajar.

Penganiayaan ini dipicu oleh tantangan tawuran yang disebarkan melalui media sosial oleh I dan teman-temannya. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/1/2025) siang. Video yang menunjukkan I berlumuran darah setelah kejadian telah beredar di berbagai platform media sosial, termasuk Instagram.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, menjelaskan bahwa pelaku penganiayaan berinisial S (17), yang juga merupakan pelajar SMA dari Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

“Ada enam orang, termasuk dirinya, saat kejadian. Tapi, dia saja yang mengeluarkan ikat pinggang dan mengenakan gespernya ke korban,” ungkap Rozi di Polresta Magelang pada Senin (3/2/2025). S dan lima temannya sengaja datang untuk memenuhi tantangan tawuran yang dilontarkan oleh kelompok I.

Lokasi penganiayaan terjadi di Desa Ngadipuro, Dukun, di mana I mengalami luka sobek di seputar bibir dan sempat dirawat di RSUD Muntilan.

“Karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun, kami wajib melakukan upaya diversi yang kami pasrahkan ke keluarga korban,” tutur Rozi. S saat ini dikenakan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

“Kalau barang bukti sajam (senjata tajam), pasti saya tahan karena ancaman hukumannya di atas 7 tahun,” imbuh Rozi.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pasal 6 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat berpartisipasi, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

sumber: Kompas.com

 

Polresta Magelang, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar., Pemkab Magelang, Kabupaten Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Magelang, Polisi Magelang, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,524