Berita

Kasus Penembakan di Semarang, Polisi Berinisial R Diperiksa Propam Polda Jateng

SEMARANG – Seorang siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (16) tewas setelah ditembak polisi.

Sontak aksi penembakan tersebut mendapat kecaman.

Diketahui, korban ditembak dibagian pinggulnya.

Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) dilaporkan sedang memeriksa anggota polisi yang menembak mati seorang pelajar SMK di Semarang.

Korban penembakan berinisial GR (17) ditembak di Semarang Barat pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyebut pihak Propam sedang melakukan pendalaman terkait insiden tersebut.

Dia menegaskan setiap tindakan yang diambil anggota polisi harus dipertanggungjawabkan.

“Kita sedang melakukan pendalaman kepada anggota dan tentunya anggota yang melakukan upaya tindakan kepolisian (penggunaan alat kepolisian seperti pistol),” kata Artanto di Semarang Barat, Selasa (26/11/2024).

Dia menyebut tindakan yang diambil anggota polisi harus sesuai prosedur, termasuk penggunaan senjata api.

Propam Polda Jateng disebutnya sedang memeriksa prosedur etika dalam penembakan siswa SMK tersebut.

“Tentunya anggota yang melakukan upaya tindakan kepolisian harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Artanto, dikutip Kompas.com.

“Ini nanti dilakukan pendalaman Propam. Sedang dilakukan pemeriksaan. Namanya (polisi) inisial R.”

GR telah dimakamkan di daerah asal ayahnya, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Senin (25/11).

GR merupakan anak piatu yang selama ini dibesarkan ayah dan neneknya.

Sementara pihak sekolah GR meragukan klaim bahwa GR terlibat tawuran seperti yang disampaikan pihak kepolisian.

Wakil kepala sekolah tempat GR belajar, Agus Riswantini, menyebut korban sebagai siswa berprestasi yang ikut kegiatan paskibraka.

Agus pun menyebut terdapat dua siswa lain yang terluka dalam insiden penembakan yang menewaskan GR.

Namun, korban luka disebut masih trauma sehingga belum bisa memberikan keterangan.

“Anak-anak baik yang terpilih karena mereka ikut ekstra paskibra, itu anak-anak pilihan. Tidak ada indikasi terlibat tawuran. Yang kita tahu (mereka) anak-anak baik. Tidak ada catatan kenakalan,” kata Agus.

Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut peristiwa penembakan terjadi di sekitar Perumahan Paramount, Semarang Barat pada Minggu (24/11) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Irwan menyebut anggotanya menembak korban karena terlibat tawuran.

Dia menuturkan peristiwa penembakan bermula ketika anggotanya mendapati tawuran di sekitar Perumahan Paramount.

Irwan menyebut saat itu anggotanya dalam perjalanan pulang ke rumah, kemudian berusaha melerai.

Menurut kronologi versi polisi, saat kejadian terdapat tawuran antara dua kelompok gangster, yakni Geng Tanggul Pojok dan Geng Seroja.

Polisi mengatakan korban sebagai anggota Geng Seroja.

Irwan menyebut para remaja yang tawuran tidak kooperatif dan melawan petugas.

Anggota polisi pun disebutnya terpaksa menembak.

Dinilai Melanggar Prinsip

Aksi penembakan tersebut mendapat kecaman dari Kriminolog Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono.

Budi menyebut tindakan tersebut tak sesuai prosedur dan melanggar prinsip tindakan tegas yang terukur.

“Harus tembak atas dulu. Kemudian tembak tanah. Jika pelaku masih menyerang, bisa tembak kaki. Tapi menembak langsung ke arah pinggul itu tidak dibenarkan,” ujar Budi kepada TribunJateng.com, Senin (25/11/2024).

Ia menjabarkan, tembakan peringatan dilakukan untuk memberikan jeda dalam situasi membahayakan.

Menurutnya, tidak semua penyerangan harus direspons dengan tindakan tegas berupa penembakan langsung.

“Misalnya, saya mendekati polisi tanpa membawa senjata, polisi tidak perlu takut dan langsung melakukan tindakan tegas dengan penembakan. Maksud saya, jika kejadiannya membahayakan nyawa baru diambil tindakan tegas,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah korban yang masih di bawah umur itu benar-benar membahayakan nyawa polisi sehingga harus ditembak.

“Tapi apa anak itu memang niat mau membunuh? Apa dia membawa celurit, pistol, atau bendo? Kalau tidak ada ancaman nyata, tindakan tersebut jelas melanggar,” tandas Budi.

Ia mengatakan, polisi yang melakukan penembakan harus ditindak secara tegas melalui sanksi etik maupun jerat hukum pidana.

“Polisi itu seharusnya dikenakan sanksi etik dan pasal 338 KUHP. Tidak bisa dikenakan pasal 340 KUHP karena tidak ada perencanaan, tetapi tindakan menembak langsung seperti itu tetap melanggar hukum,” katanya.

Diketahui, korban ditembak oleh polisi di bagian pinggulnya.

Penembakan yang terjadi Minggu (24/11/2024) dini hari tersebut disebut polisi karena ada tawuran.

Namun, klaim polisi soal tawuran tersebut dibantah oleh satpam setempat.

Pihak satpam menyebut tak ada keributan atau taruwan di area lokasi kejadian.

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (PETIR), Zainal Abidin menyatakan siap melakukan pendampingan terhadap keluarga korban.

“Jika keluarga korban meminta, saya siap memberikan pendampingan hukum selama proses penyidikan kasus ini berlangsung,” ujar Zainal.

Kepada TribunJateng.com, Zainal juga mendesak Kapolresta Semarang, Kombes Irwan Anwar agar bersikap terbuka dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Kapolrestabes harus terbuka. Jangan ada yang ditutupi, supaya masyarakat percaya pada kinerja polisi,”

“Jika memang ada kesalahan dari anggotanya, harus ditindak tegas. Jangan sampai fakta di lapangan dialihkan ke hal lain yang tidak sesuai,” tegasnya.

Ia juga meminta untuk dibentuk tim pencari fakta.

“Ini penting supaya semuanya terang benderang. Kita harus tahu siapa yang salah dan siapa yang benar,” tambahnya.

sumber: SerambiNews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 5,014