Berita

Kasus Pencemaran Nama Baik, Patroli86.com Laporkan ke Polda Jateng

SEMARANG,  16 Desember 2024 – Panji, Pimpinan Redaksi Media Patroli86.com, bersama kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, mendatangi Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online.

Panji, yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi di DPP Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI dan Wakil Ketua Umum I Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), mengungkapkan bahwa dua oknum telah melakukan tindakan pencemaran nama baik dengan memposting foto pribadinya disertai tuduhan yang merusak reputasinya.

“Dua oknum yang memposting foto saya dan menuduhkan hal yang merugikan nama baik saya telah saya laporkan hari ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujar Panji.

Kuasa hukum Panji, Advokat Donny Andretti, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Perubahan Kedua 2024, yang mengacu pada UU ITE No. 11 Tahun 2008. Dugaan pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

“Kami berterima kasih kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng yang telah menerima laporan kami dengan presisi dan profesional. Kami berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Donny.

Ia juga mengajak seluruh anggota organisasi untuk mendukung dan mengawal jalannya perkara ini. “Kita adalah keluarga besar. Ketika satu dari kita disakiti, seluruh keluarga turut merasakan. Kami akan memastikan kasus ini berjalan hingga tuntas,” tegasnya.

FERADI WPI dikenal sebagai organisasi advokat yang memberdayakan paralegal, sementara KAWAN JARI merupakan wadah bagi wartawan Indonesia yang berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas dalam dunia jurnalistik.

Dalam pernyataan penutup, Advokat Donny menyampaikan harapannya agar proses hukum berlangsung adil dan transparan. “Langkah ini diharapkan menjadi contoh agar masyarakat lebih bijaksana dalam menggunakan media online untuk menjaga harmoni sosial. Kami akan terus memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini,” pungkasnya.

Sumber : buserjatim.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 4,174