SEMARANG — Bahgastian Wahyu Kisara, terdakwa kasus pembunuhan pengemudi taksi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah, Fauzy Aribammar, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Haruno Patriadi dalam sidang di PN Semarang, Rabu (25/1/2024), sama dengan tuntutan jaksa.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Haruno.
Baca Juga
Polisi Cianjur Tembak Pemerkosa dan Pembunuh Anak Diduga Korban Pembunuhan, Sosok Mayat Laki-Laki Tergeletak di Depan Rumah Kosong Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh Mahasiswi di Depok
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak manusiawi dan menimbulkan trauma bagi keluarga korban. Selain itu, lanjut dia, korban meninggalkan istri yang masih dalam kondisi hamil. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima.
Sebelumnya, Fauzy Aribammar ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di perkampungan Jalan Mugas Dalam Raya, Kota Semarang, 24 Juli 2023. Korban yang merupakan pengemudi taksi daring tersebut ternyata merupakan korban perampokan yang dilakukan oleh BWK.
Pelaku sempat kabur ke Karanganyar untuk bersembunyi sebelum akhirnya diringkus polisi tak berselang lama usai kejadian.
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong