Berita

Kasus Pembunuhan Pegawai Perindo Solo Ini 9 Fakta yang Perlu Diketahui

Solo – Seorang wanita pegawai kantor DPD Perindo Solo, inisial VH (42) tewas dibunuh suaminya, AS (47). Semasa hidup, korban pernah bercerita pada temannya soal sering mendapat perlakuan kasar dan dianiaya. Berikut fakta-faktanya.

Baru Menikah

Adik kandung korban, Yudha (36) mengatakan kakaknya menikah dengan AS pada 27 Juli 2024. Korban meninggal pada Minggu (18/8) sekira pukul 23.00 WIB di rumah sakit.

“Awalnya saya dikabari Senin (19/8) pagi, sekitar jam 02.00 dini hari, kondisi sudah meninggal. Padahal meninggalnya Minggu jam 11 malam,” kata Yudha kepada wartawan di Solo, Jumat (23/8/2024).

Dalih Istri Sakit Panas

Setelah menerima kabar duka, Yudha bergegas ke rumah sakit. Di sana dia bertemu dengan AS. Yudha lalu diantarkan ke kamar jenazah untuk melihat jenazah korban.

“Pertama kali dikabari, alasannya dibawa rumah sakit karena panas tinggi. Tapi saat saya lihat di kamar jenazah, wajah (VH) lebam semua. Saya berpikiran ada yang ganjil,” ucapnya.

Yudha kemudian ke Mapolresta Solo. Namun, niat untuk melapor sempat dia urungkan lantaran kasihan jika jenazah kakaknya harus diautopsi. Pada Rabu (21/8), Yudha akhirnya memantapkan hati untuk membuat laporan polisi.

“Sebenarnya setelah dikabari saya jam 03.00 ke Polres mau bikin laporan. Tapi tidak jadi, saya tidak tega kakak harus diautopsi. Tapi kok dari saya merasa bersalah (jika tidak lapor), makanya saya matang laporan pada Rabu siang,” ucap dia.

AS Disebut Pendiam

Yudha mengaku tidak begitu mengenal suami kakaknya, yaitu AS warga Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, itu. Dia baru kenal dengan AS saat akan menikahi kakaknya.

Menurut Yudha, AS orangnya pendiam. Yudha juga tidak pernah mendapat kabar dari kakaknya soal kehidupan rumah tangganya. Sehingga Yudha tidak tahu jika kakaknya jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Saya kurang tahu, karena rumah saya cukup jauh. Saya juga lama tidak bertemu (korban). Terakhir ketemu tanggal 27 Juli. Kakak saya tertutup dengan saya,” ucapnya.

Luka Memar-Lebam

Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono mengatakan kasus KDRT itu terjadi pada Sabtu dan Minggu (17-18/8).

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan mendorong korban sehingga korban terjatuh dan membentur meja atau kursi. Hal itu mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lebam di sekujur tubuh dan dilarikan di rumah sakit. Dan keesokan harinya dinyatakan kondisi korban buruk dan meninggal dunia di rumah sakit,” kata Ismanto dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Jumat (23/8/2024).

Suami Ditangkap

Usai Yudha melapor, AS ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (22/8) sore. Wakapolresta Solo AKBP Catur Cahyono mengatakan pelaku tidak melawan saat ditangkap. AS Kini ditahan di Mapolresta Solo.

“Pasal yang pasti tentang KDRT. Kita akan lakukan gelar, kalau ada tambahan kita akan sampaikan nanti,” ujar Catur.

Hingga kemarin, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus ini.

Makam Korban Dibongkar

Ismanto menjelaskan, setelah pemakaman korban, dilakukan musyawarah oleh pihak keluarga besar dari kedua belah pihak, dan pelaku mengakui perbuatannya.

“Rencananya siang ini, setelah Salat Jumat, kami sudah mendapatkan izin dari pihak keluarga untuk membongkar makam atau ekshumasi terhadap jenazah korban di TPU Sumber,” ujar Ismanto, kemarin.

Hasil Autopsi Jenazah korban

Makam VH (42) di TPU Sumber akhirnya dibongkar oleh kepolisian, kemarin siang. Tim dokter forensik lalu mengautopsi jasad korban di lokasi.

Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan hasil visum awal korban dari dokter. Tapi pihaknya ingin menyinkronkan lagi hasil visum dengan autopsi yang dilakukan setelah ekshumasi.

“Autopsi luar sudah ada, tapi kita ingin memastikan lagi dengan hasil autopsi hari ini biar sinkron semua. Yang pasti (hasil visum awal) lebam, memar, dan terbenturnya ada di bagian tubuh lain. Tapi kami belum bisa mendetailkan, karena ini ranah dari kedokteran,” jelas Catur, kemarin.

Penjelasan DPD Perindo Solo

Wakil Sekretaris DPD Perindo Solo, Asti Pristiwadji, membenarkan korban merupakan pegawai di kantor Perindo Solo. Korban disebut sosok yang aktif di partai, sebelum kegiatan DPD Perindo vakum pada April lalu.

“Kurang lebih keanggotaannya (korban di DPD Perindo Solo) tiga tahunan. Dia kader yang baik dan dipercaya menjadi kepala rumah tangga, mengurusi kebersihan pertanggungjawaban. Tidak (ikut nyaleg),” kata Asti saat dihubungi awak media, Jumat (23/8).

Curhat Korban Sebelum Nikah

Sebelum tewas, korban sempat bercerita kepada salah satu temannya terkait kelakuan kasar AS yang sering melakukan penganiayaan. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Sekretaris DPD Perindo Solo, Asti Pristiwadji.

Asti mengaku cukup mengenal korban. Bahkan sebelum memutuskan untuk menikah dengan AS, korban sempat bercerita kepadanya mengenai perlakuan kasar AS.

“Sempat cerita sebelum menikah. Dia cerita sempat ditonjoki sama yang laki. Sempat telepon saya, terus ke rumah saya cerita banyak-banyak. Mukanya memang lebam, kepalanya ada benjol. Dia cerita ‘disuruh bilang habis jatuh, padahal saya tidak jatuh’ gitu,” jelas Asti saat dihubungi awak media, Jumat (23/8/2024).

Asti sempat mengingatkan agar korban memikirkan kembali keputusannya menikah dengan AS.

“Saya sempat mengingatkan, karena belum jadi suami sudah seperti itu. Mumpung durung kebacut, yen iso ra usah (Selagi belum terlanjur, kalau bisa tidak usah). Tapi jawabane dia suka,” ujarnya.

Asti mengaku terakhir berkomunikasi dengan korban sebelum korban menikah dengan AS.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,065