Berita

Kasus Judi Togel Online Polres Humbahas, Tiga Pelaku Diamankan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap tiga orang pelaku judi toto gelap (togel) situs online berinisial ML (47), RH (28) dan DH (28) di Kecamatan Lingtong Nihuta.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, Jumat (17/5), mengatakan ketiga pelaku yang ditangkap pada Kamis (16/5) malam, dari kediamannya masing-masing berada di Desa Lobutua, Desa Bonan Dolok dan Desa Sitolubahal, Kecamatan Lintong Nihuta, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya permainan judi togel di daerah itu.

“Usai mendapat informasi dan ditelusuri, personel langsung bergerak menciduk ketiga pelaku secara terpisah. ML di Lobutua, RH di Bonan Dolok dan DH di Sitolubahal. Kita amankan mereka tanpa perlawanan ketika sedang asyik memegang HP dan ada bukti pemesanan nomor togel,” kata AKP Bram Candra.

Ia menyebutkan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing ketika dilakukan pengembangan saat proses penangkapan. “Ada sebagai pengepul pemesanan angka togel dan lainnya bertindak sebagai sub agennya. Ini akan kita kembangkan lebih lanjut lagi pemeriksaan di kantor,” ucap Bram.

Setelah menginterogasi para pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap HP pelaku, kata dia, personel menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit HP android, uang tunai sebesar Rp567.000,- dan sebuah kartu ATM.

“Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres guna proses hukum lebih lanjut,” kata Bram.

Dan atas perbuatannya, ketiga pelaku tutur AKP Bram Candra dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp25 juta.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu

Related Posts

1 of 2,385