Berita

Kasus Judi Togel di Banyumas Terungkap, Satreskrim Amankan Pelaku

BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana judi toto gelap (togel) dan mengamankan seorang pelaku berinisial TO (36).

TO, warga Kecamatan Kembaran, diamankan saat berada di sebuah warung makan di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur. Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan perjudian togel Hongkong.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kronologi kejadian.

Pada Kamis (27/2/25) sekitar pukul 17.00 WIB, Satreskrim Polresta Banyumas menerima laporan dari masyarakat Kelurahan Mersi mengenai dugaan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” jelas Kompol Andryansyah.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit HP Infinix Hot 10 Play model Infinix X688C warna biru, 1 tas slempang Eiger warna hitam, 1 kartu ATM BRI, uang tunai senilai Rp221.500, dan 1 lembar rekapan pembelian nomor togel.

TO diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Satreskrim Polresta Banyumas dalam memberantas praktik perjudian ilegal di wilayah hukumnya.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,764