Berita

Kasi Intel Kejari Humbahas Peringatkan Aparatur Desa soal Pengelolaan Aset Desa

HUMBAHAS – Kepala Desa dan perangkatnya diminta agar berhati hati dalam menginventarisir dan menggunakan aset desa, sebab tidak tertutup kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang di dalam pelaksanaannya dan apabila hal ini ditemukan oleh aparat penegak hukum (APH) maka si pelaku dapat dijerat pasal hukum pidana maupun perdata dengan sanksi kurungan 4 sampai 20 tahun plus denda ganti rugi.

Hal tersebut disampaikan Kasi intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas G Gultom SH saat didapuk menjadi narasumber pada acara Penyuluhan Hukum di desa Ambobi Paranginan kematan Pakkat Kabupaten Humbahas, Senin (4/11/2024) di kantor desa Ambobi Paranginan.

Kegiatan yang biayanya bersumber dari dana desa tahun anggaran 2024 ini dihadiri oleh Kepala desa Ambobi Pararanginan Herbet Nova Sitorus, kaur desa, BPD, Tutor paud dan tokoh masyarakat setempat. Selain Kasi Intel Kejari Humbahas, kegiatan ini juga menghadirkan beberapa narasumber lain seperti Camat Pakkat yang diwakili Kasi PMD Junaidi Marbun, Dinas PMDP2A Humbahas yang diwakili Murnita Simamora, Polres Humbahas yang diwakili personil Tipikor Andre Nababaan.

Lebih lanjut G Gultom menyampaikan adapun undang undang yang dilanggar adalah UU No 31 Tahun 1999 pasal 2, 3, 4 dan 9 yaitu Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, yang sanksinya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 000 000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, personil Tipikor Polres Humbahas Andre Nababaan menyampaikan dan mempertegas bentuk yang termasuk dalam penyimpangan serta penyalah gunaan aset desa yaitu, pemalsuan dokumen, mark up atau menikkan harga barang ataupun aset, penggelapan aset desa, penyalah gunaan wewenang dan jabatan, penyalah gunaan pendapatan desa, kolusi dan nepotisme.

Senada dengan pemaparan Dinas PMDP2A Humbahas ibu Murnita Simamora pada sesi sebelumnya, Andre Nababaan menegaskan yang dimaksud dengan Aset Desa adalah barang milik desa yang diperoleh atau berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa ataupun perolehan hak lainnya yang sah.

Ditempat yang sama, Kepala desa Ambobi Paranginan Herbet Nova Sitorus mengharapkan agar aparat pemerintahan desa, BPD, dan masyarakat dapat bersama sama menjaga aset desa dengan baik, terlebih kita telah bersama sama mendengar paparan dari para narasuber mengenai aspek hukum yang akan ditanggung apabila terjadi pelanggaran, demikian dikatakan Herbet Nova Sitorus saat menyampaikan kata sambutan sekaligus menutup acara.

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan


Related Posts

1 of 602