Berita

Karaoke di Jateng Diduga Sediakan Striptis, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

SEMARANG – Polda Jawa Tengah menggerebek tempat karaoke di Jalan Kiai Saleh, Semarang, yang diduga menyediakan tarian striptis dan prostitusi. Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengatur aktivitas tersebut. Saat ini tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, dilansir detikJateng, Minggu (2/3/2025).

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kombes Dwi Subagio pada Kamis (27/2) malam hingga Jumat (28/2) dini hari. Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa tempat bernama Mansion KTV & Bar itu menyediakan layanan hiburan penari telanjang.

Dari penggerebekan tersebut, sejumlah orang ditangkap, termasuk 16 orang lady companion (LC) atau pemandu lagu hingga penyedia jasa yang dipanggil ‘mami’ dan ‘papi’. Sejumlah barang bukti juga disita, mulai dokumen hingga perangkat komputer.

“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” “jelasnya.

Hingga kini, sebanyak 20 saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa. Ke depan, penyidik disebut akan berkoordinasi dengan instansi untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

sumber: detiknews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 4,975