Lamandau – Dalam upaya memberikan transparansi dalam penyidikan tindak pidana narkotika, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika di Joglo Polres lamandau, Senin (18/8/24).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan dua tersangka yang ditangkap, dari total barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 113,92 gram, dan Pil ekstasi 16 butir.

Adapun barang bukti tersebut berasal dari dua kejadian perkara Pertama, dari tersangka (IM) LP/A /14/VII/2024/Spkt/Satresnarkoba/ Polres Lamandau, dan tersangka (YH) LP/A/15/VII/2024/ Spkt / Satresnarkoba / Polres Lamandau.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kajari lamandau, Perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kasat Narkoba AKP Fery Endro Priyawanto, S.E., Perwakilan Dinas Kesehatan,serta rekan wartawan.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres lamandau dalam memberantas peredaran narkotika serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono