Jakarta – Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,7 kilogram di Magelang. Luthfi menyebut narkoba tersebut berasal dari Aceh dan merupakan jaringan antar provinsi.
“Dari tersangka di sita barang bukti sabu-sabu seberat 2,7 kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah Rp 10 juta,” katanya saat memimpin konferensi pers di Polresta Magelang, Selasa (21/5/2024).

Dia menyebut pengungkapan tersebut berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di Kecamatan Secang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka berinisial OWS (38).

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38), setelah dilakukan kegiatan Kepolisian selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan,” ujarnya.

OWS mengaku mendapat upah Rp 10 juta untuk sekali antar narkoba tersebut. Luthfi menyebut yang bersangkutan kini terancam hukuman mati.

Ancaman Pidana yang di terapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.

Luthfi menyatakan bahwa narkoba tersebut berasal dari Aceh. Atas pengungkapan itu, kurang lebih 13 ribu nyawa berpotensi terselamatkan.

“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13 ribu jiwa,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono