Berita

Judi Kasino Terbongkar, Pemilik Gedung Babyface Semarang Dibidik Polisi atas Pelanggaran Izin

SEMARANG – Pihak kepolisian menegaskan 10 tersangka yang terkait dengan penggerebekan rumah judi atau kasino di Babyface Karaoke dan Spa, Jalan Anjasmoro Raya, Semarang, akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga berencana memanggil pemilik gedung yang menjadi lokasi kasino ilegal di kawasan tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menekankan bahwa baik pekerja maupun penyelenggara perjudian akan ditindak tegas berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

“Kami pastikan, semua pekerja dan penyelenggara perjudian akan kami tindak sesuai aturan hukum,” kata Irwan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/9/2024).

Irwan menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di masyarakat.

Dalam beberapa bulan terakhir, Polrestabes Semarang telah mengungkap 22 kasus perjudian.

Terdiri dari 16 kasus perjudian konvensional dengan 44 tersangka, serta 6 kasus judi online yang melibatkan 6 tersangka.

“Kami juga terus memproses hukum para pelaku aksi tawuran dan perjudian hingga ke pengadilan,” tegasnya.

Pemanggilan Pemilik Gedung dan Pemain Judi Online

Polrestabes Semarang sebelumnya menyatakan akan memanggil pemilik gedung yang digunakan sebagai kasino di kawasan Anjasmoro Semarang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan bahwa pemanggilan ini terkait dengan izin operasional bangunan serta keterlibatan pemilik dalam mengetahui aktivitas perjudian tersebut.

“Pemanggilan sudah dijadwalkan minggu depan,” ujar Andika pada Kamis, 26 September 2024.

Selain pemilik gedung, polisi juga akan memanggil nama-nama pemain yang sering bermain judi online di sana, mengingat pengelola memiliki data lengkap mengenai pemain lama dan baru.

Pelanggaran Perizinan dan Potensi Sanksi

Informasi yang dihimpun mengungkapkan bahwa perizinan Babyface Karaoke dan Spa telah menyalahi aturan.

Meskipun masih beroperasi dengan izin lama, tempat ini belum bermigrasi ke sistem perizinan online single submission (OSS).

Izin lama yang masih berlaku adalah untuk karaoke dan spa, bukan untuk kasino. Dengan adanya aktivitas kasino, pemilik gedung bisa dikenai sanksi administratif dan hukum.

Seperti diketahui, pada Jumat (20/9/2024), polisi telah mengamankan sepuluh tersangka terkait penggerebekan sebuah kasino berkedok tempat hiburan di Babyface Karaoke, Jalan Anjasmoro Raya No.8 Blok E1/8, Tawangsari, Semarang Barat.

Salah satu penyelenggara kasino yang ditangkap adalah Jimmy Raharja, yang bertindak sebagai penyandang dana.

Saat ditanyai di Polrestabes Semarang, para tersangka mengakui bahwa mereka menyewa tempat dan membuka perjudian kasino di lokasi yang seharusnya menjadi tempat hiburan karaoke dan spa.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, sempat menanyai salah satu tersangka, Budi, mengenai sejak kapan kasino tersebut beroperasi.

Budi menjawab bahwa kasino mulai beroperasi pada 16 Agustus, kemudian dibuka kembali pada 29 Agustus.

Sempat beberapa kali tutup sebelum kembali dibuka pada 16 September hingga akhirnya digerebek pada 20 September.

Sumber : suaramerdeka.com

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,733