SEMARANG – Narkoba jenis sabu seberat 26 kilogram dimusnahkan Polda Jawa Tengah dengan mengurai susunan kimianya. Selain itu ada 10.300 butir ekstasi yang juga dimusnahkan.
“Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng memusnahkan barang bukti sebanyak 26 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi,” kata Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Anwar Nasir, dilansir detikJateng, Jumat (7/3/2025).
Dia menjelaskan pemusnahan kali ini tidak dilakukan dengan dibakar menggunakan insinerator karena butuh waktu lama untuk barang bukti yang banyak. Maka pemusnahan dilakukan dengan memecah susunan kimia amfetamin yang terkandung dalam narkoba.
Anwar Nasir menyebut peredaran sabu dan ekstasi dalam jumlah besar itu diduga berkaitan dengan jaringan narkoba internasional Freddy Pratama. Pengembangan penyelidikan saat ini masih dilakukan.
“Hasil pengembangan kami menunjukkan bahwa barang ini berasal dari dua daerah, yaitu Kalimantan Barat dan Lampung. Kemungkinan besar masih dalam jaringan yang sama, yakni jaringan Freddy Pratama,” tegasnya.
Kasubdit Labfor Narkoba Polda Jateng, AKBP Bowo Nurcahyo, kemudian menjelaskan tahap pemusnahan yang juga disaksikan pihak kejaksaan hingga para tersangka. Pertama sampel yang akan dimusnahkan dites menggunakan reagen dan akan berwarna biru jika mengandung amfetamin. Setelah yakin barang tersebut narkoba, dilakukan pemusnahan.
“Sudah melewati labfor dan cek periksa ada berita acara dan benar turunan amfetamin derivat,” kata Bowo.
sumber: detiknews
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo