Berita

Hutang Pinjol Memicu Aksi Gantung Diri di Cilacap, Netizen Reaksi Kasus Komdigi Rp73,7 M

CILACAP – Sebuah video menampilkan seorang pria tewas tergantung viral di sosial media. Belakangan diketahui jika pria ini nekat kendat karena terlilit utang Pinjaman Online (Pinjol). Korban diketahui adalah MB, 44, warga desa Karangsari, Kecamatan Adipala, Cilacap.

Video penemuan mayat korban karena dugaan lilitan utang pinjol ini tersebar di media sosial X/Twitter yang diunggah oleh akun @Heraloebss pada Jumat (8/11).

“Diduga terlilit utang karena juti online dipelihara oleh Oknum @kemkominfo era Budi Arie Setiadi, seorang pria di Cilacap Jawa Tengah Nekat Bunuh Diri (7/11/2024) Rakyatnya mati sia2, oknumnya Poya2!,” tulis @Heraloebss dalam unggahannya.

Video tersebut merekam korban yang memakai kaos berwarna hitam telah tergantung dengan ditangisi oleh seorang wanita tua yang diduga adalah keluarganya. Dalam video diberikan keterangan jika kejadian berlangsung pada hari Selasa (5/11).

“Saksi pertama melihat korban sudah dalam keadaan tergantung di penyangga toren air di rumah korban. Saksi kemudian memanggil warga dan menghubungi Polsek Adipala untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soechayo pada Kamis (7/11).

Galih menjelaskan jika jasad ditemukan pertama kali oleh saudara korban, Badrun, 53, pada pukul 10.50 WIB. Sebelumnya diketahui jika Galih alami masalah keunganan pasca usaha rambut palsunya tak berjalan lancar, yang berakibat ia terus berhutang hingga tak sanggup membayar.

Saat dilakukan penyelidikan oleh tim medis Puskesmas Adipala, tak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Sehingga diduga kuat, korban memang melakukan percobaan bunuh diri.

Pada lokasi kejadian, ditemukan secarik kertas yang ditulis korban berisi permintaan agar tak melaporkan kejadian tersebut agar asuransi dapat segera keluar untuk menyicil hutangnya.

“Rasah laporan ben metu asuransine kena nggo nyingget,” tulis surat tersebut.

Sementara itu, baru-baru ini diketahui oknum pegawai Kementeriaan Komunikasi dan Digital (Komdigi) terjerat kasus judol dengan uang senilai Rp 73,7 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam Indradi, yang menyita barang bukti berupa uang tunai Rp73,7 miliar dari berbagai negara tersebut.

Uang Rp 73,7 miliar tersebut merupakan gabungan dari Rp 35,8 miliar, 2,8 juta Dolar Singapura, dan 183,5 ribu Dolar Amerika Serikat.

Tak hanya itu, polisi juga menyita logam mulia 215,5 gram, 34 handphone, 23 laptop, 20 lukisan, 16 mobil, 16 monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 bangunan, 1 motor, hingga 2 senjata api.

Temuan ini semakin membuat publik miris atas kelakuan pegawai negara, karena di sisi lain judol memakan korban yakni rakyat jelata yang terlilit pinjol sampai bunuh diri yang tak lain karena tak sanggup membayar hutang-hutang tersebut.

sumber: radarsurabaya

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo


Related Posts

1 of 599