Berita

Hindari Pelanggaran, Berikut Kendaraan Berat yang Dilarang Masuk Sragen dan Lokasi Penyekatan

SRAGEN – Menjelang arus mudik Lebaran 2025, Satlantas Polres Sragen melakukan penyekatan terhadap kendaraan berat mulai Minggu (23/3/2025) pukul 00.00.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi potensi kemacetan dan mendukung kelancaran perjalanan pemudik.

Kasat Lantas Polres Sragen Iptu Kukuh Tirto Satri Leksono meNyampaikan hal tersebut saat menghadiri acara Ngabuburit kanggo Amane Sragen (Ngaso Kang), Sabtu (22/3/2025).

“Mulai pukul 00.00 tanggal 23 Maret, kendaraan berat yang berasal dari arah Jawa Timur akan kami putar balik di perbatasan Sragen-Jatim, tepatnya di wilayah Sambung Macan,” tegas Iptu Kukuh.

Jenis Kendaraan yang Dilarang Melintas
Penyekatan akan dilakukan terhadap kendaraan berat tertentu, yaitu:

Truk pengangkut galian C seperti hasil tambang, tanah, pasir, batu, dan sejenisnya.

Truk pengangkut material bangunan.

Kendaraan bersumbu tiga atau lebih (kendaraan 10 roda ke atas).

Namun, terdapat beberapa pengecualian. Kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas antara lain:

Pengangkut bahan pokok/sembako.

Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas.

Kendaraan kecil yang tidak mengganggu arus lalu lintas.

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 2,935