Berita

Hendak Pengajian Malah Mabar, Remaja Semarang Tewas di Sungai Parit

Semarang – Teka-teki temuan mayat di Sungai Parat, Getasan, Kabupaten Semarang sudah terjawab merupakan remaja berusia 14 tahun. Korban tewas setelah didorong temannya.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M Aditya Perdana menerangkan insiden berawal pada Kamis (6/6). Korban yang berinisial KH awalnya berada di rumah temannya AD (18) bersama empat orang lainnya, RL, PR (15), DN (15), dan YZ (15). Kemudian mereka berangkat ke daerah Tengaran untuk pengajian.

“Sekitar pukul 18.00 WIB, saat berkumpul di rumah AD, AD mengajak rekan-rekannya untuk ikut pengajian di daerah Tengaran. Namun dalam perjalanan, ban motor yang dikendarai AD dan PR pecah, sehingga semua anak-anak ini mengurungkan niatnya dan kembali ke rumah AD,” ujar Aditya dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).

Sekembalinya ke rumah AD, RL yang meripakan pelaku mengajak mereka bermain game online hingga Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. KH kemudian pulang diantar RL. Saat dekat rumah korban, keduanya terlibat cekcok karena ponsel KH ternyata masih dibawa RL.

“Sekitar Jumat dini hari 7 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, korban, KH, diantar pulang oleh pelaku anak RL hingga mendekati rumah korban. Namun saat turun dari kendaraan, KH sadar HP miliknya masih dibawa RL, di situ terjadi cekcok dan rebutan HP, dan RL mendorong korban hingga jatuh ke sungai Parat,” kata Aditya.

“Yang menyebabkan KH meninggal dunia diduga akibat terbentur batu yang ada di sungai tersebut,” imbuhnya.

Temuan mayat korban pada Jumat pagi sempat membuat heboh warga. Pasalnya, posisi KH tidak terlihat bagian perut ke atas. Keluarganya yang merasa curiga memutuskan melapor ke polisi.

Polisi yang menggelar penyelidikan menangkap RL (16). Penanganan masih dilakukan oleh pihak kepolisian. Pelaku anak yang diamankan kini ditanggapi unit PPA Reskrim Polres Semarang.

Pelaku anak atau pelaku yang masih di bawah umur itu terancam dijerat UU Perlindungan Anak dan Peradilan anak dan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

sumber: detikjateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Nanang Haryono, Jawa Tengah, Jateng

Related Posts

1 of 1,333