Berita

Hendak Minta Restu, Pria Semarang Perkosa Pacar-Kirim Videonya ke Ortu Korban

Semarang – Seorang pemuda berusia 19 tahun di Semarang tega memerkosa pacarnya yang masih di bawah umur. Dia bahkan merekam aksinya itu dan mengirimkan videonya ke ibu korban.
Di hadapan polisi, dia mengemukakan alasan yang tidak masuk akal yang membuatnya tega melakukan perbuatan tersebut.

“Kirim itu mau minta restu,” kata pelaku, R (19) dalam jumpa pers yang digelar di Polrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

Dia mengaku sudah berpacaran selama 4 bulan dengan korban yang masih sekolah SMA itu.

“Ingin melanjutkan hubungan serius,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pelajar SMA berusia 19 tahun di Semarang ditangkap polisi terkait kasus asusila. Pelaku tega memerkosa pacarnya yang masih di bawah umur dan mengirimkan videonya ke ibu korban.

Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprillia, mengatakan peristiwa bermula pada Jumat 14 Juni 2024, saat ibu korban mendapat kiriman video dari pelaku. Video itu merekam aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

“Korban 17 tahun. Mengalami trauma dan hilang keperawanan,” kata Dinda Aprillia di Polrestabes Semarang, Rabu (19/6).

Adapun video itu dikirimkan oleh pelaku kepada ibu korban melalui aplikasi WhatsApp. Sang Ibu lantas menanyai anaknya tentang video tersebut dan terungkap bahwa pencabulan itu memang telah terjadi.

Tak hanya mencabuli, pelaku ternyata juga menyadap ponsel milik korban. Hal itu diketahui saat ibu korban memeriksa ponsel milik anaknya.

“Saat pelapor (ibu korban) memegang HP anak korban bersamaan dengan itu akun Whatsapp milik anak korban membalas percakapan di grup dan mengirim pesan ke nomor anak korban, sehingga meyakinkan pelapor bahwa akun WhatsApp anak korban juga dapat diakses oleh pelaku,” tegasnya.

Keluarga korban lantas melaporkan kejahatan yang menimpa anaknya itu ke polisi. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi lantas menangkap pria berinisial R (19) yang diduga telah mencabuli korban.

Pelaku kini dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Pelaku juga diketahui mengancam korban sebelum mengirim video ke orang tua korban.

“Korban diancam pelaku. Hingga korban tidak berani ungkapkan (perbuatan pelaku),” tutup Ipda Dinda Aprillia.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono

Related Posts

1 of 1,400