Berita

Hasil Pengembangan, Polisi Amankan Tersangka Baru Kasus PMI Ilegal di Malang

MALANG – Masih ingatkah dengan penggerebekan tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada November 2024 lalu.

Diketahui, kasus tersebut dilakukan pengembangan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Dan dari hasil pengembangan itu, polisi telah menetapkan satu tersangka baru.

Tersangka itu adalah seorang perempuan bernama Alti Baiquniati (34) (inisial AB), warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan secara detail terkait penetapan tersangka baru.

“Sebelumnya pada Kamis (23/1/2025) lalu, Polresta Malang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap AB. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, diperoleh fakta bahwa AB memiliki peran penting dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) CPMI ilegal,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (6/2/2025).

Diketahui, AB memiliki peran untuk menjemput CPMI dan juga tangan kanan dari tersangka sebelumnya berinisial HNR (45).

Sebagai informasi, tersangka HNR adalah pengelola dari tempat penampungan CPMI ilegal yang terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun Kota Malang.

“Jadi, AB ini yang bertugas menjemput CPMI dan merupakan orang kepercayaan dari tersangka sebelumnya berinisial HNR. Disamping itu, AB ini juga berperan aktif dalam operasional PT NSP cabang Malang, yang ternyata legalitas dari perusahaan itu tidak lengkap,” jelasnya.

Dari hal tersebut, maka Alti Baiquniati ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

“Tersangka AB kami jerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 85 juncto Pasal 71 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 KUHP,” bebernya.

Ipda Yudi Risdiyanto juga menambahkan, bahwa hingga saat ini kasus tersebut masih terus didalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

“Hingga saat ini, masih terus didalami dan dilakukan penyelidikan secara intensif. Apabila ada tambahan tersangka baru lagi di dalam perkara ini, maka akan kami update dan kami informasikan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menggerebek tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Alhasil, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu adalah perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang dan laki-laki berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun Kota Malang.

Dari hasil penyelidikan, ternyata tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal.

Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun. Dan saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat (8/11/2024) lalu, ada sebanyak 41 CPMI berada di dalam.

Baca juga: Kesal Ajakan Balikan Ditolak, Pria di Kota Malang Cegat hingga Pukul Mantan Istri hingga Luka

Untuk nasib dari 41 CPMI yang berada di tempat penampungan itu, sebanyak 13 CPMI dititipkan di Rumah Aman (Safe House) Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan sisanya atau sebanyak 28 CPMI telah dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

sumber: TribunJatim.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Kota Malang, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang, KBP Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Kombes Nanang, Nanang Haryono, Makota

Related Posts

1 of 2,654