Jepara – Polres Jepara | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Polsek Pakis Aji kembali menggelar operasi minuman keras (miras).

Hasilnya, petugas pun mengamankan puluhan botol miras dari sebuah acara pesta atau pagelaran musik dangdut yang digelar di Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, pada Minggu (24/8/2024).

Kapolsek Pakis Aji Iptu Suyatmoko mengatakan, bahwa pada saat kegiatan pengamanan acara pesta atau pagelaran musik dangdut, pihaknya berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merk.

“Hari ini, kami berhasil mengamankan 40 botol minuman keras berbagai merk dari sebuah acara pesta atau pagelaran musik dangdut di Desa Kawak, Kecamatan Pakis Aji,” ujar Iptu Suyatmoko saat ditemui di Mapolsek Pakis Aji, Minggu (24/8/2024).

Adapun perincian miras yang diamankan meliputi 5 Botol Bir Anker, 10 Anggur Merah Kolesom dan 25 Botol Miras Oplosan.

Ia menyampaikan, bahwa operasi miras tersebut digelar sebelum pertunjukan dimulai, karena untuk mencegah hal hal yang tidak ingin terjadi.

“Kami laksanakan operasi miras sebelum pertunjukan dimulai, karena untuk mencegah hal hal yang tidak ingin terjadi. Bila sudah mabuk biasanya akan melakukan perbuatan yang tidak terkontrol, membuat keonaran, berantem dengan sesama penonton atau pejoget. Dan yang terpenting kehadiran kami di lokasi pertunjukan ini, untuk memberikan rasa aman bagi seluruh pengunjung. Sehingga pertunjukan berjalan aman dan tertib tanpa gangguan apapun,” jelasnya.

Disamping itu, Iptu Suyatmoko berujar, operasi miras tersebut merupakan kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD) yang dilakukan pihaknya, demi menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat Kecamatan Pakis Aji.

“Kegiatan ini terus kami lakukan terlebih menjelang Pilkada 2024, ini untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat Kecamatan Pakis Aji,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasi Humas Iptu Rusiyanto mengatakan, bahwa menjelang Pilkada 2024, Polres Jepara beserta jajarannya melakukan berbagai upaya untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Salah satunya adalah melalui kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD) dengan melakukan razia minuman keras (miras).

“Operasi KRYD akan terus dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir peredaran minuman keras, demi terwujudnya situasi yang aman, damai dan sejuk terutama menjelang Pilkada 2024 yang akan digelar November mendatang,” ujarnya.

Menurut Iptu Rusiyanto, miras bisa menjadi salah satu penyebab konflik dan tindak pidana, dimana jika seseorang sudah mabuk miras maka emosionalnya sulit untuk dikendalika, dan mudah sekali terpancing amarah.

“Salah satu penyebab konflik atau tawuran adalah miras, jika sudah mabuk miras, maka ada gesekan sedikit saja akan mudah terbakar emosinya,” terangnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk dapat menginformasikan kepada aparat Kepolisian terdekat apabila mengetahui, melihat atau menemukan adanya kegiatan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.

“Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau ‘Polisi Jepara Juara’ untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkasnya.

 

Polres Jepara, Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Pemkab Jepara, Kabupaten Jepara, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Jepara, Polisi Jepara, Wahyu Nugroho, Artanto, Ribut Hari Wibowo