Berita

Hadapi Nataru, Dishub Sukoharjo Awasi Ketat Tarif Parkir Kendaraan

SUKOHARJO – Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo melakukan pengawasan tempat parkir dan tarif parkir kendaraan pada momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran getok tarif atau menaikan tarif diluar kewajaran. Pengawasan dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sri Buntoro, Kamis (26/12/2024) mengatakan, pada momen Nataru terjadi peningkatan aktivitas masyarakat di luar rumah dengan menggunakan kendaraan bermotor seperti sepeda motor, mobil pribadi, travel, bus dan lainnya. Kondisi tersebut berdampak pada peningkatan parkir kendaraan bermotor disejumlah tempat seperti warung makan, restoran, tempat hiburan, mall, tempat wisata dan lainnya.

Dishub Sukoharjo menemukan peningkatan aktivitas masyarakat yang berujung pada meningkatnya parkir kendaraan bermotor hampir disemua kecamatan. Seperti di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Grogol, Baki, Kartasura sebagai pusat perekonomian.

Pengawasan penuh dilakukan Dishub Sukoharjo dengan sasaran utama seperti penyediaan tempat parkir kendaraan. Pihak pengelola usaha wajib menyediakan tempat parkir. Namun demikian apabila dimungkinkan masih bisa menambah tempat parkir kendaraan di badan jalan sesuai dengan lokasi dan peraturan berlaku.

Dishub Sukoharjo juga melakukan pengawasan penuh parkir kendaraan sebagai bentuk antisipasi terjadinya pelanggaran tarif. Hal ini dimungkinkan mengingat tingginya permintaan lahan dan banyaknya kendaraan yang membutuhkan parkir.

“Pengawasan terhadap parkir kendaraan dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas selama momen Nataru. Jangan sampai parkir kendaraan di pinggir jalan berdampak pada kemacetan arus lalu lintas Nataru. Terpenting juga antisipasi munculnya pelanggaran getok tarif parkir kendaraan. Tempat dan tarif parkir kendaraan sudah diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran,” ujarnya.

Dishub Sukoharjo hingga saat ini belum menemukan pelanggaran. Namun demikian masyarakat dipersilahkan melapor apabila menemukan atau menjadi korban pelanggaran tarif parkir kendaraan.

Sesuai Perda nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dijelaskan dalam Paragraf 4 tentang Tarif Parkir Pasal 10 ayat 1 Penyelenggara Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan dapat memungut tarif terhadap penggunaan fasilitas yang diusahakan. Ayat 2 Formula perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan, penggunaan fasilitas parkir per jam atau per hari, perjanjian penggunaan dalam jangka waktu tertentu, biaya operasional dan asuransi.

Ayat 3 berbunyi Ketentuan mengenai perhitungan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Toni mengatakan, Pemkab Sukoharjo sekarang sudah memiliki payung hukum berupa Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Aturan tersebut diterapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan penataan parkir di Kabupaten Sukoharjo.

Perda Penyelenggaraan Perparkiran sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda. Dishub Sukoharjo selanjutnya langsung melakukan sosialiasi kepada masyarakat.

Dalam Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran tersebut dijelaskan dan mengatur semua hal mengenai parkir kendaraan bermotor mulai jenis kendaraan bermotor, tarif, tempat parkir, pengelola parkir, sistem parkir dan lainnya. Termasuk didalamnya mengenai aturan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran parkir kendaraan.

sumber: krjogja

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 908