Berita

Gunakan Modus Transfer, Penipu Online di Grobogan Terancam Hukuman Berat

GROBOGAN – Kunti Mufida, warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, menjadi korban penipuan online.

Wanita berusia 35 tahun itu harus kehilangan uang sebesar Rp 9,050 juta akibat penipuan bermodus mengaku sebagai teman sekolah.

Pelaku, yang diketahui bernama MKB (28), seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur, berhasil ditangkap di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

Ancaman hukumannya dapat mencapai 6 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara,” kata Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto.

Menurut Kasi Humas AKP Danang Esanto, peristiwa bermula saat korban menerima pesan WhatsApp dari orang yang mengaku sebagai teman sekolah korban yang bernama Oki.

Dalam pesan WhatsApp, pelaku beralasan ingin mentransfer uang untuk adik temannya yang sedang membutuhkan bantuan.

Namun, pelaku mengklaim bahwa rekening bank adik temannya diblokir dan ia membutuhkan nomor rekening korban untuk menampung uang yang akan ditransfer.

Korban yang percaya dengan cerita tersebut akhirnya mengirimkan nomor rekeningnya kepada pelaku.

“Korban yang percaya dengan pelaku, kemudian mengirimkan nomor rekeningnya pada pelaku,” jelas Danang Esanto, Sabtu (15/2/2025) kepada awak media.

Sebagai bukti, pelaku mengirimkan bukti transfer yang telah diedit, seolah-olah telah mentransfer uang sebesar Rp 9,450 juta ke rekening korban.

Pelaku meyakinkan korban bahwa uang tersebut akan segera masuk dalam waktu 4 hingga 5 jam.

Namun, beberapa menit kemudian, korban menerima telepon dari nomor baru yang mengaku bernama Adi dan mengklaim bahwa uang yang dijanjikan pelaku belum masuk ke rekening korban.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 357