Berita

Gugatan Pilkada Lamandau: Sidang Pembuktian Jadi Penentu Putusan

LAMANDAU – Perkara sengketa Pilkada Lamandau berlanjut ke agenda pembuktian. Hal itu karena Lamandau tidak masuk daftar perkara yang diputus pada putusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (4/2).

Majelis Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, kemarin sore ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan, karena akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan. Perkara tersebut termasuk perkara nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Lamandau.

”Untuk itu persidangan lanjutannya akan dilanjutkan pada 7 – 17 Februari 2025. Masing-masing akan diagendakan dijadwalkan kapan secara resmi dipanggil oleh kepaniteraan mahkamah konstitusi,” tegas Arief Hidayat.

Hakim juga menjelaskan, sengketa pemilihan bupati atau wali kota, jumlah saksi atau ahlinya maksimal empat orang. Untuk komposisinya diserahkan pada masing-masing pihak.

Kemudian, tambahan alat bukti dan inzage dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan persidangan lanjutan. Setelah selesai pemeriksaan lanjutan, sudah tidak ada lagi penambahan alat bukti.

Usai persidangan, Ketua KPU Lamandau saat dikonfirmasi menyatakan siap menghadapi persidangan lanjutan.

”Tentu kami sudah siap. Wajar saja lanjut, karena perkara ini memenuhi syarat formil, yakni selisih suara dua persen,” katanya.

Sementara itu, calon bupati terpilih, Rizky Aditya Putra saat dikonfirmasi juga menegaskan pihaknya siap menghadapi sidang pembuktian. Dia yakin telah mengikuti proses pilkada dengan baik dan mengajak seluruh pendukung untuk bersabar dan berdoa bersama, karena perjuangan belum usai.

”Kami sangat menghormati dan menghargai proses hukum yang berjalan. Semoga hasil nya sesuai harapan,” katanya.

Sebelum sidang putusan dismissal, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8-31 Januari 2025. Sidang tersebut digelar dengan metode panel.

Melalui sidang tersebut, tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono

Related Posts

1 of 1,425