Berita

Gay Bunuh Gay di Boyolali: Eksekusi Dilakukan Usai Bersetubuh

BOYOLALI – Seorang pengusaha tembaga di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, berinisial BH (37 tahun), ditemukan tewas karena dibunuh oleh teman kencan sesama jenisnya, Irwan (27). Menurut pengakuan Irwan, ia nekat membunuh BH usai keduanya berhubungan badan.

Irwan mengaku awalnya ia diundang oleh korban ke rumahnya. Saat itu korban mengaku sedang kangen dengan pelaku.

“Suruh ke rumahnya katanya kangen. Dua kali berhubungan, iya [sebelum dibunuh],” ujar Irwan saat jumpa pers di Polda Jateng, Semarang, Selasa (7/5).

Sudah Niat Membunuh

Sebelum datang, Irwan telah menyiapkan sabit untuk menghabisi nyawa korban. Sejak awal, kata Irwan, ia memang sudah berniat membunuh korban untuk menguasai hartanya.
“Karena saya ingin menguasai harta korban saya nyiapin celurit, sudah nyiapin, sudah berencana bunuh. Saya kangen pak,” ucap Irwan.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan korban dan pelaku saling kenal melalui aplikasi Michat. Setelah itu, keduanya rutin bertemu dan melakukan hubungan badan di rumah korban.

Selama berhubungan itulah korban kerap memberikan uang kepada pelaku. Terakhir kali, atau sebelum korban dibunuh, pelaku sempat meminta uang Rp 500 ribu namun ditolak oleh korban.

“Melakukan hubungan badan, pelaku dikasih upah sekitar 200 ribu. Untuk yang [terakhir] kali minta Rp 500 ribu, tersangka menyiapkan sebilah celurit karena ditarik 500 ribu tidak mau, kemudian korban dibunuh,” jelas dia.

Selain membacok korban dengan sabit lima kali, pelaku juga memukuli korban dengan palu sepuluh kali untuk memastikan korban meninggal.

“Dibacok sebanyak 5 kali, kemudian korban belum meninggal. Ada palu di sana, dipukulkan di kepalanya 10 kali, baru meninggal,” kata Luthfi.
Setelah membunuh korban dengan sadis, Irwan juga membawa lari berbagai barang berharga milik korban, mulai dari sepeda motor, ponsel, uang, jam tangan, kartu ATM, hingga sepatu.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP, tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono

Related Posts

1 of 320