Berita

Gasak 8 Kambing Pakai Xenia, Dua Maling Asal Mejobo Kudus Diciduk Polisi

Kudus – Dua warga Mejobo, Kudus, berinisial SP (49) dan AL (40), ditangkap gara-gara kasus pencurian. Mereka menggasak 8 kambing milik warga Desa Hadiwarno.

“Kami mengamankan pencuri ternak yang beraksi di wilayah Kecamatan Mejobo, Kudus Selasa (4/3),” ujar Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin dalam keterangan tertulis diterima detikJateng, Kamis (6/3/2025).

Dia menerangkan kasus tersebut terungkap setelah warga yang memiliki ternak tersebut melapor ke polisi.

Dalam aksi pencurian tersebut, kedua pelaku mengambil ternak milik warga dan langsung memasukkannya ke mobil yang dibawa.

“Mereka mengambil 8 ekor kambing milik warga Desa Hadiwarno dengan cara memasukkan di kendaraan mobil Xenia yang sudah mereka siapkan menjadi angkutan kambing,” jelasnya.

Setelah berhasil membawa kabur 8 kambing, mereka berdua menemui seorang penadah bernama SN dan menjual semua kambing-kambing itu seharga Rp 4 juta. Para pelaku kemudian membagi hasil kejahatan itu, masing-masing mendapat bagian Rp 2 juta.

Polisi yang melakukan penyelidikan lantas berhasil menangkap SP dan AL. Polisi kemudian juga menangkap SN dengan tuduhan penadahan.

Berdasarkan hasil pengembangan, ternyata SP dan AL mengaku sudah pernah melakukan perbuatan yang sama. Pada bulan lalu, mereka juga mencuri 9 kambing di Lasem, Rembang.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 1,640