SRAGEN– Respon cepat ditunjukkan Unit Reskrim Polsek Gemolong dalam menangani kasus penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kamar kos bernama Kos Yustin, yang terletak di Dukuh Kategan RT 02 RW 03, Kelurahan Gemolong, Kecamatan Gemolong.
Korban, Sugiyanti (22), warga Gilirejo, Miri, Sragen, mengalami luka-luka akibat diserang pelaku dengan senjata tajam. Pelaku diketahui bernama AS alias Kucing (31), warga Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong.
Menurut AKP Liyan, peristiwa berawal dari cekcok antara korban dan pelaku karena pelaku melarang korban untuk bekerja.
Cekcok itu memuncak hingga pelaku mengambil pisau dari dapur dan menyerang korban.
Korban sempat menangkis serangan ke arah perut, namun mengalami luka di ibu jari tangan kanan dan pergelangan tangan kiri akibat sabetan senjata tajam.
Kejadian tersebut disaksikan oleh Dany Rizky Suharto yang sempat diminta pelaku untuk membeli perban.
Pelaku juga sempat membersihkan darah di lokasi sebelum korban melaporkan kejadian ke Polsek Gemolong.
Laporan diterima pada 9 April 2025 dan langsung direspon cepat oleh Unit Reskrim.
Sekitar pukul 23.30 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang.
Petugas kemudian membawa pelaku ke Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, untuk mengambil barang bukti utama berupa sebilah golok.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah golok sepanjang 50 cm, pisau badik bergagang kayu sepanjang 30 cm, kain keset kaki dengan bercak darah, serta satu unit HP Infinix HOT 12i warna grey.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku tindak pidana kekerasan,” tegas Kapolsek Gemolong.
Sementara itu, usai menerima kabar bahwa Polisi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku, Korban, Sugiyanti, kemudian mendatangi Polsek Gemolong untuk mengucapkan terima kasih, atas respon cepat jajaran Polsek Gemolong dan kesigapan dalam menangani kasusnya.
Ia mengaku lega dan merasa lebih aman setelah pelaku berhasil ditangkap.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo