Grobogan – Seorang pria berinisial AP (36), warga Desa Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau ditangkap Polres Grobogan.
Pria yang tinggal di Desa Sulursari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan itu nekat menggadaikan sepeda motor milik temannya sendiri yang semula dipinjamnya.
Korban dalam kasus ini adalah Samuji (42), warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.
Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto menjelaskan, kejadian bermula saat AP mendatangi rumah Samuji dan meminta bantuan untuk memperbaiki truk miliknya yang diklaim mengalami kerusakan.
Truk itu sendiri tidak di dekat rumah korban, namun di sekitaran Keyongan, Kecamatan Gabus. Tanpa curiga, Samuji bersedia membantu memperbaiki truk tersebut.
Setelah dicek oleh korban, diketahui bahwa rumah filter solar pada truk mengalami kerusakan atau pecah. Pelaku kemudian mengaku tidak memiliki uang untuk membeli onderdil atau suku cadangnya.
”Pelaku meminta tolong kepada korban agar dibelikan terlebih dahulu menggunakan uang pribadi korban. Korban Samuji menyanggupi permintaan tersebut dan langsung membeli suku cadang yang dibutuhkan,” jelas Kasi Humas, Selasa (8/4/2025).
Setelah onderdil terpasang dan truk berhasil diperbaiki oleh korban, AP lalu meminta Samuji untuk mengemudikan truk tersebut ke rumahnya.
sumber: Murianews.com
Polres Grobogan, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Pemkab Grobogan, Kabupaten Grobogan, AKP Mohamad Bimo Seno, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo