Berita

Fakta Miris: Ketua RW di Malang Sodomi 2 Keponakan dan 7 Anak Tetangga

Kota Malang – Seorang kakek berinisial PBS (63) dengan keji melakukan tindak pelecehan seksual kepada kedua keponakannya yang berusia 11 dan 17 tahun.
Mendapat laporan dari keluarga korban, dalam hitungan jam Polresta Malang Kota langsung mengamankan pelaku.

Ini Sederet Fakta-faktanya:

1. Ketua RW Sodomi 2 Keponakan Diamankan

Seorang kakek berinisial PBS (63) dengan keji melakukan tindak pelecehan seksual kepada kedua keponakannya yang berusia 11 dan 17 tahun.

Mendapat laporan dari keluarga korban, dalam hitungan jam Polresta Malang Kota langsung mengamankan pelaku yang juga Ketua RW.

2. Pelaku Lakukan Kekerasan Seksual ke 7 Anak Tetangga

Rupanya, pelaku yang juga Ketua RW telah melakukan kekerasan seksual terhadap bocah laki-laki. Pelaku diketahui telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap 7 anak laki-laki, 4 di antaranya tetangganya. Jadi total korban kekerasan seksual berjumlah 9 anak.

“Korban saat ini sudah ada 7 orang. Empat satu lingkungan, sisanya orang luar,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono kepada wartawan usai menemui salah satu korban, Senin (6/1/2025).

3. Pelaku Diperiksa Intensif Polresta Malang Kota

Nanang menegaskan pihaknya langsung mengamankan tersangka usai menerima laporan dari keluarga korban dan proses penyidikan saat ini tengah berjalan. Selain melecehkan korban, pelaku juga melakukan kekerasan seksual berupa sodomi kepada korban.

“Kami cepat respons dan lakukan tindakan tepat profesional. Jadi gak sampai 1×24 jam setelah ada laporan, pelaku langsung kita amankan pada 3 Januari kemarin. Dan pemeriksaan masih terus berjalan,” tegas Nanang.

4. Polisi Menduga Masih Banyak Korban Perilaku Kakek

Penyidik terus mendalami perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka PBS. Karena diduga masih ada korban lain yang belum berani untuk melapor.

“Pelaku menyampaikan sudah lama melakukan dan masih kita gali. Selama ini korban gak berani lapor,” terang Nanang.

“Kepada seluruh jajaran kapolsek, Reskrim saya minta tidak ada ampun bagi pelaku ini. Harus dilakukan penahanan dan tidak ada penangguhan penahanan,” sambungnya.

5. Warga Diimbau Melapor Jika Ada Korban Lain

Nanang meminta masyarakat untuk berani melapor apabila ditemukan informasi adanya korban lain. Pihaknya akan menjamin penuntasan kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual apalagi korbannya adalah anak-anak.

“Saya minta bantuan ke masyarakat jangan takut lapor. Akan kita kawal dan kami jamin penuntasan kasusnya,” tandasnya.

6. Polisi Beri Pendampingan Korban Gandeng Pemkot Malang-Pemprov Jatim

Polisi memberi pendampingan terhadap korban. Pendampingan dilakukan bersama Dinas Sosial Kota Malang dan Propinsi Jawa Timur. Sedangkan pelaku PBS (63) telah ditangkap.

“Kita di Tunjungsekar hari ini, kami mendatangi korban pencabulan. Saya perintahkan konseling psikologi kepada korban masih kelas 5 SD,” ujar Nanang kepada wartawan di lokasi.

“Ini bentuk dari komitmen Polresta Malang Kota. Selain memproses kasusnya, pendampingan psikologi terus kita lakukan dan kita lihat kebutuhan anaknya,” sambung Nanang.

Dalam upaya pemulihan psikologi korban ini, Nanang mengaku turut menggandeng Pemkot Malang melalui Dinas Sosial serta UPT Dinas Sosial Pemprov Jawa Timur.

“Kita kolaborasi bersama Pemkot Malang dan UPT Dinas Sosial Propinsi Jawa Timur dalam melakukan konseling psikologi,” terangnya.

sumber: detikjatim

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota

Related Posts

1 of 2,397