BeritaHukum

Endorse Situs Judi Online di Pemalang, Selebgram Wanita Inisial RM Ditangkap Polda Jateng

Pemalang – Seorang Selebgram wanita berinisial RM ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng karena mempromosikan (endorse) situs judi online Jaringan Internasional di Wilayah Pemalang, Jawa Tengah.

Selebgram wanita tersebut turut serta mempromosikan (endorse) situs judi online Jaringan Internasional itu melalui media sosial intagram pribadinya.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi membenarkan penangkapan Selebgram wanita yang mempromosikan (endorse) situs judi online Jaringan Internasional tersebut.

“Seorang selebgram perempuan berinisial RM turut diamankan karena mempromosikan (endorse) bisnis perjudian online di Pemalang melalui akun instagramnya,” ungkap Kapolda Jateng saat ungkap kasus perjudian yang digelar di Loby Mapolda Jateng pada Senin, 22 Agustus 2022, dikutip dari laman Humas Polri.

Selebgram wanita tersebut mengaku dikontak oleh manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share (membagikan) link website bisnis judi di akun instagramnya.

“Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak 7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja,” ungkap tersangka RM.

Dihadapan Kapolda, dirinya mengaku kapok atas perbuatan yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulang perbuatan tersebut.

“Saya kapok pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tutur RM dengan suara lirih.

Kepada masyarakat luas, Kapolda menghimbau agar menjauhi ataupun turut serta dalam segala bentuk perjudian. Ditegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas dalam rangka memberantas seluruh aktivitas judi di wilayahnya.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” terang Kapolda Jateng.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian / turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 1 milyar.

Related Posts