Berita

Empat Tersangka Narkoba di Kudus Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara

KUDUS – Menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri 2025, Polres Kudus menggelar operasi cipta kondisi dan berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan.

Termasuk narkoba, minuman keras (miras), premanisme, dan tindak asusila.

Dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Jumat (21/2), Kapolres Kudus AKBP Ronny Bonic menyampaikan bahwa selama periode 20 Januari hingga 20 Februari 2025, pihaknya berhasil mengamankan empat tersangka kasus narkotika dengan berbagai barang bukti.

Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA (39), MCS (19), IN (24), TMW (38).

Mereka ditangkap di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Kudus dalam waktu sebulan.

Total barang bukti narkotika yang diamankan yaitu 7,91 gram sabu dan 290 butir obat berlogo “Y” serta beberapa barang bukti lain, termasuk pipet kaca dan alat hisap bong.

Tersangka ZA dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Tersangka MCS dan IN dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka TMW dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Ia juga menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Kudus.

“Kami akan terus meningkatkan operasi dan patroli di berbagai titik rawan guna menciptakan lingkungan yang aman, khususnya menjelang Ramadan,” ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Kudus, AKP Noorbiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kudus.

Pihaknya telah menangani kasus narkotika sesuai dengan target yang ditetapkan Polda Jateng.

Selain kasus narkotika, Polres Kudus juga mengamankan 711 botol minuman keras (miras) dari sekitar 20 jenis merek dalam operasi cipta kondisi.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 875