CILACAP – Dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap pada Selasa (4/2/2025) kemarin.
Kedua pelaku ditangkap polisi di rumah di Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, Cilacap sekira pukul 18.30 WIB.
Keduanya yakni seorang pria berinisial R (23) asal Brebes dan seorang wanita berinisial AYMMS alias Jeje (18) asal Jakarta.
Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari penyerahan kedua pelaku oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cilacap kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Cilacap.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat tertutup lainnya, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com.
Usai penggeledahan itu, selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, R mengaku mendapatkan tembakau sintetis dengan cara membeli melalui sebuah situs web seharga Rp250 ribu per paket.
“Dia menggunakannya untuk konsumsi pribadi dan sebagian akan dijual kembali jika ada pesanan,” kata Galih.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan para pelaku.
Dari pelaku R polisi menemukan dua paket plastik klip berisi tembakau sintetis yang dibungkus kertas rokok, satu bungkus rokok, serta satu unit ponsel.
Sementara dari pelaku Jeje, polisi menyita satu paket plastik klip berisi tembakau sintetis dan satu pack plastik klip kosong.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kedua pengedar tembakau sintetis tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan penangkapan ini, kami dari pihak kepolisian berkomitmen akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutupnya.
sumber: TribunBanyumas.com