BeritaHukrim

Edarkan Ribuan Pil Koplo, Ibu Rumah Tangga di Jembrana Diringkus

JEMBRANA – Seorang ibu rumah tangga di Jembrana berusia 36 tahun dengan inisial EKA ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana atas dugaan peredaran pil koplo.

Penangkapan terjadi di kediamannya di Perum Kelapa Indah, Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada Kamis 29 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 WITA. EKA diduga telah menjual ribuan butir pil koplo di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengatakan penangkapan EKA bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran pil koplo di wilayah Jembrana. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penggerebekan di rumah EKA.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 1 paket JNE yang berisi 2 kaleng plastik berisi pil warna putih berlogo huruf Y yang disembunyikan di belakang bupet,” ungkap AKP Alit Darmana.

Dari hasil interogasi, EKA mengaku bahwa pil tersebut miliknya dan ia dapatkan dengan cara membeli seharga Rp 1.300.000 per kaleng dari seseorang bernama Dani Pratama di Kabupaten Banyuwangi. Eka kemudian menjual kembali pil tersebut dengan harga Rp5.000 per butir.

“Eka sudah sekitar 1 tahun mengedarkan pil koplo tanpa izin dan dari hasil penjualannya, dia mendapatkan keuntungan rata-rata Rp3.700.000 per kaleng,” jelas AKP Alit Darmana.

Selain mengamankan 2.050 butir pil koplo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti 2 kaleng plastik, 1 kotak paket JNE, 1 handphone, dan uang tunai Rp 180.000. EKA dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran pil koplo masih marak terjadi di wilayah Jembrana. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.

 

Polda Bali, Kapolda Bali, Irjen Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si., Kabidhumas Polda Bali, Polres Jembrana, Kapolres Jebrana, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., Lapor Ngabuburit Bli

Related Posts

Kecelakaan Beruntun di Banyumas, Bus Hantam Dua Mobil, Dua Orang TerlukaBANYUMAS – Kecelakaan beruntun melibatkan Bus Sinar Jaya dan dua kendaraan lain terjadi di jalur selatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (5/1/2025) pagi. Akibat kecelakaan tersebut, dua orang luka berat. Sedangkan kondisi bus rusak parah di bagian depan. Diperoleh informasi, kecelakaan beruntun itu berawal saat Bus Sinar melaju kencang dari arah Jakarta menuju Terminal Bus Purwokerto. Tiba di lokasi kejadian, bus tersebut menabrak elf yang melaju dari arah sama. Kerasnya dorongan itu membuat elf rusak parah setelah menabrak tiang listrik. Sedangkan bus terus melaju dan baru berhenti setelah menabrak pikap yang sedang parkir di depan ruko. us nabrak elf di depannya. Elf-nya sampai kedorong kencang terus nabrak tiang listrik,” kata saksi mata, Solikhin. Dia menuturkan, dua korban luka berat dalam kecelakaan beruntun tersebut. “Korbannya dua orang. Sopir sama penumpangnya anak SD,” ucapnya. Kanit Gakum Satlantas Polresta Banyumas, Iptu susanto mengatakan, kasus kecelakaan tersebut masih diselidiki petugas Unit Laka Satlantas Polresta Banyumas. Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo

1 of 21