Semarang terungkap merupakan residivis kasus pengeroyokan, sehingga mengungkap riwayat kriminal mereka. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengungkapkan, pelaku Garda Yoga Pamungkas (20) dan Muhammad Daniel Rifail alias Bangor (18) sebelumnya pernah terlibat kasus pengeroyokan.
Andika menyatakan, “Keduanya merupakan residivis kasus 170 KUHP. Bangor melakukan kejahatan tersebut saat masih di bawah umur dan melarikan diri saat berada di pusat rehabilitasi. Dia saat ini berusia 18 tahun.”
Lebih lanjut, Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Ardi Kurniawan mengungkapkan, Yoga pernah dua kali divonis bersalah atas kasus pengeroyokan. Peristiwa pertama terjadi pada tahun 2019 yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Yoga menjalani hukuman kurang lebih satu tahun penjara. Pada tahun 2022, kasus serupa muncul sehingga Yoga dirilis pada awal tahun 2023.
“Yoga dua kali menjadi residivis, menjalani hukuman sekitar 1 tahun pada tahun 2019. Saat itu dia masih di bawah umur. Pola yang sama terulang pada tahun 2022, sehingga dia dibebaskan pada awal tahun 2023,” jelas Ardi.
Sedangkan Bangor, tersangka lainnya, juga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan divonis pada November 2023 saat masih berusia 17 tahun. Meski sempat ditahan di panti rehabilitasi Antasena Magelang, Bangor berhasil lolos sebanyak dua kali, dan kejadian terakhir berujung pada pembunuhan tragis di Jalan Kartini II.
“November lalu dia dijatuhi hukuman. Pada bulan Desember atau Januari, dia melarikan diri satu kali. Dia diserahkan oleh orang tuanya tetapi melarikan diri lagi pada bulan Februari. Februari ini dia kabur untuk kedua kalinya,” jelas AKP Ardi.
Peristiwa maut di Jalan Kartini II terjadi pada Kamis, 22 Februari, dimana Yoga yang mengendarai boncengan sepeda motor Bangor menyerang dan membunuh Ilham Mousa Putra (23). Bentrokan semakin memuncak ketika Yoga menghampiri korban dan melukai korban hingga tewas, kemudian Bangor kemudian melindas korban dengan sepeda motornya.
Menyusul aksi mengerikan tersebut, para pelaku melarikan diri ke berbagai lokasi sebelum ditangkap oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang di Demak pada 27 Februari 2024.
“Sehabis malam itu saya kabur ke Salatiga, Solo, Jogja, dan Demak bersama Bangor,” pungkas Yoga
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng