Berita

Dugaan Fitnah dan Hoax, Konten Kreator dan LSM di Pati Dilaporkan Aparat

SEMARANG – Konten kreator dan seorang LSM di Kabupaten Pati Jawa Tengah dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan fitnah dan berita palsu atau hoax.

Pelapor yakni seorang pengacara bernama Nursid Warsono (NW), yang melaporkan akun youtube PERTAPA KENDENG TV dan EL ke Direktorat Reserse Siber Polda Jateng pada Rabu (19/2/2025).

Mereka dilaporkan karena dituding telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Nursid dalam konten terlapor berjudul “NW Seorang Pengacara Dilaporkan Ke Polsek Wedarijaksa Atas Dugaan Pencurian 20 Batang Kayu Jati”. Dalam konten itu, terlapor menyebut secara terang dan sadar jika NW adalah pencuri kayu jati.

“Kami melaporkan akun youtube Pertapa Kendeng TV dan EL terkait pemberitaan berupa video youtube terkait menggiring opini bahwa seolah-olah pelapor adalah pencuri puluhan pohon jati,” ujar Kuasa Hukum Pelapor, Rangganata Adhi Kusuma Wardhana.

Dia mengakui jika informasi itu salah dan menyesatkan. Rangga menjelaskan, tuduhan ini bermula ketika pelapor ditunjuk oleh warga sebagai Ketua Panitia Pembangunan Pagar Makam di Dukuh Wonokerto, Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

Memang diakui sejumlah kayu jati di makam yang diangkut oleh tiga truk dijual. Namun penjualan ini melalui kesepakatan warga, dan NW tidak menerima uang sepeserpun dari penjualan itu.

“Uangnya langsung masuk bendahara. Klien saya bahkan belum melihat wujud uang itu,” katanya.

Uang hasil penjualan kayu jati kemudian akan digunakan untuk menambah biaya pembangunan pagar makam. Namun oleh kedua terlapor malah menarasikan NW adalah pencuri kayu jati itu.

“Kita laporkan terkait Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP,” katanya.

Sementara itu, pelapor Nursid Warsono (NW) mengatakan, penjualan kayu jati, setelah adanya kesepakatan dari panitia pembangunan. Uang itu juga sudah direncanakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan pagar makam.

“Yang terima uang bendahara, dan sampai saat ini masih disimpan oleh bendahara sejumlah Rp 7,5 juta. Kayu bukan 20 batang (yang dituduhkan-red) akan tetapi sekitar tiga truk,” terangnya.

Akibat tuduhan ini, ia mengalami kerugian imateriil senilai Rp 10 miliar dan kerugian materiil Rp 100 juta. Ia berharap, Polda Jateng dapat menindaklanjuti laporan ini.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 2,463