Berita

Dua Pesilat Di Boyolali Divonis Masing-Masing 3 dan 5 Tahun Setelah Hajar ABG hingga Tewas

Boyolali – Masih ingat kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja, AHD (16), warga Kecamatan, Kabupaten Boyolali, meninggal? Dua terdakwa yang berusia dewasa yakni Rizal dan Tegar divonis hukuman berbeda dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Boyolali.

Dua terdakwa yang merupakan anggota perguruan silat, Rizal Saputra (19), dan Tegar Yusuf Bahtiar (19), disidang terpisah, Senin (6/1). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dwi Hananta, dengan Hakim Anggota Elisabeth VInda Yustinita dan Tony Yoga Saksana.

Tegar dihukum lima tahun penjara, sedangkan Rizal divonis tiga tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Tegar Yusuf Bahtiar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan anak mati, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Hananta, membacakan putusan untuk terdakwa Tegar Yusuf Bahtiar dalam sidang di PN Boyolali, Senin (6/1/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” sambung Dwi.

Dwi juga menyebutkan hal-hal yang yang memberatkan terdakwa Tegar, antara lain terdakwa melakukan pemukulan kepada korban lebih dari satu kali. Perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa juga merugikan nama baik perguruan silat yang menaunginya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa menunjukkan sikap menyesali perbuatannya. Terdakwa juga masih berusia muda dan masih mempunyai ruang untuk memperbaiki diri. Serta terdakwa masih ingin melanjutkan pendidikan.

Sementara itu sidang terdakwa Rizal Saputra, digelar sebelum Tegar. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang sama menghukum terdakwa Rizal tiga tahun penjara. Dia juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengakibatkan tewas. Sesuai dalam dakwaan primer.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan bagi kedua terdakwa untuk menyatakan banding atau tidak atas putusan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan meninggal dunia, sesuai dalam dakwaan primer. Yakni melanggar Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP.

Terdakwa Bakal Ajukan Banding

Sementara itu penasihat hukum kedua terdakwa, Bilmar Ndaru Quthney, mengatakan putusan kedua kliennya tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Rizal dengan hukuman penjara lima tahun, sedangkan Tegar dituntut 10 tahun.

“Tuntutan jaksa untuk terdakwa Tegar 10 tahun, sedangkan Rizal itu 5 tahun. Sedangkan putusannya hari ini, untuk Rizal 3 tahun dan untuk si Tegar 5 tahun,” jelas Bilmar usai sidang.

Meski begitu, pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. Alasannya, pihaknya merasa putusan ini masih jauh dari kata adil.

“Jadi atas putusan dari hakim tadi, kami selaku penasehat hukum akan mengajukan banding,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang remaja, AHD (16) warga Kecamatan Ngemplak ditemukan meninggal dunia secara tak wajar. Polisi mengemukakan, sebelum ditemukan tewas, korban pada siang hari diketahui keluar rumah untuk membeli es teh. Polisi pun melakukan penyelidikan atas kematian anak baru gede (ABG) itu.

Dari hasil autopsi dan klarifikasi saksi-saksi, bahwa korban meninggal akibat penganiayaan. Dalam kasus ini, Polres Boyolali menetapkan empat orang tersangka. Dari empat orang tersangka itu, dua masih berusia di bawah umur atau anak-anak berinisial RM (17) dan LAR (16). Sedangkan dua tersangka lainnya sudah dewasa, yakni Rizal Saputra (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19).

Dalam persidangan di PN Boyolali sebelumnya, terdakwa RM (17) dan LAR (16), divonis hukuman berbeda. Sidang pun digelar secara tertutup.

Humas PN Boyolali, M. Evans Firmansyah, mengatakan Majelis Hakim yang dipimpin hakim ketua Dwi Hananta itu, menyatakan kedua anak itu bersalah. Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primer Jaksa Penuntut Umum.

“Selanjutnya terhadap anak RM dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Sedangkan anak LAR dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Masing-masing di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak),” kata Humas PN Boyolali, M. Evans Firmansyah kepada wartawan.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 2,696