DEMAK – Dua pelaku pencurian yang melakukan aksinya dengan memecah kaca mobil berhasil ditangkap Reskrim Polsek Dempet, Polres Demak.
Kedua pelaku tersebut adalah Lukman Hakim (40) dan Mat Liyen (38) warga Jatipurwo, Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Jatim.
Peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sendiri terjadi pada 1 Agustus 2024 di Desa Kramat, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Mereka ditangkap saat akan melakukan aksi penipuan dengan sasaran pedagang beras.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kapolsek Dempet, AKP Ririk Solikul Hadi, menjelaskan kronologi penangkapan bermula ketika kedua pelaku kembali ke Desa Kramat.
Kali ini ke sebuah tempat penggilingan padi milik Ahmad Taufiq (29) warga Desa Kramat Pada Sabtu (1/3/2025), dengan berpura-pura hendak membeli menir (pecahan beras).
“Namun, kecurigaan muncul dari salah satu karyawan yang bernama Yupi (31) yang mengenali wajah salah satu pelaku melalui CCTV sebagai pelaku pencurian uang Rp 2 juta di dalam mobil korban pada 1 Agustus 2024.
Pencurian yang dilakukan dengan cara memecahkan kaca mobil,” kata Ririk saat gelar perkara di Polres Demak, Jum’at (7/03/2025).
Mengetahui hal itu korban langsung menghubungi Polsek Dempet.
Dengan bantuan Satreskrim Polres Demak, petugas menuju lokasi, dan sesampainya pelaku Lukman Hakim sudah dikepung warga.
Sebelum menjadi bulan-bulanan warga, polisi datang dan langsung diamankan.
Sedangkan pelaku Mat Liyen sempat melarikan diri hingga ke Desa Harjowinangun dan dikepung warga, namun berhasil diamankan oleh polisi.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo