Berita

Dua Pelaku Diamankan, Polres Sukoharjo Bongkar Jaringan Narkoba Via WhatsApp

SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap tindak pidana narkoba dengan mengamankan dua orang pria berinisial K (40) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar; dan PD (41) warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, menerangkan bahwa kedua pria tersebut diamankan setelah terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram.

“Jadi pada tanggal 15 Juli 2024, Satresnarkoba Polres Sukoharjo menerima pelimpahan dari Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jateng, yang telah mengamankan seseorang pria berinisial K,” kata Ari dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Setelah diinterogasi, K mengaku mendapatkan narkoba 1 paket berupa sabu melalui pesan singkat whatsapp seharga Rp 1.000.000 dari seseorang berinisial H. Saat ini H masih dalam perburuan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Mengingat tempat transaksi di wilayah Kabupaten Sukoharjo, maka penanganan kasus dilakukan oleh Kepolisian Resor Sukoharjo,” ungkap Ari.

sumber: inews

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo

Related Posts

1 of 2,316