MALANG KOTA – Operasi Keselamatan Semeru 2025 baru berjalan selama dua hari.
Namun, sampai Selasa lalu (11/2) polisi sudah mendapati 371 pengendara yang melanggar aturan.
Mereka semua terjaring dalam tilang manual, tilang elektronik, dan teguran presisi.
Jumlah pengendara yang ditindak dipastikan bakal bertambah. Sebab kemarin (12/2), polisi juga menemukan sejumlah pelanggaran.
Dari pantauan koran ini pada pukul 07.00, terpantau ada dua pengendara motor yang melakukan pelanggaran.
Pelanggaran terjadi di persimpangan Jalan Raya Gempol-Malang dan Jalan Borobudur.
Petugas kepolisian yang sedang berjaga langsung menghentikan dua pengendara.
Keduanya diberhentikan karena tidak memasang pelat nomor.
Selain itu, kedua pengendara juga tidak membawa surat berkendara yang lengkap.
Petugas kemudian menyita kendaraan yang digunakan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Selain di sana, polisi juga melakukan pemantauan di lokasi lain.
Seperti di persimpangan Jalan Letjend Sutoyo dan Jalan Sarangan.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang