Berita

Drama Panjang Warnai Kasus Pemerkosaan Pulau Merah Banyuwangi

Banyuwangi – Penyelamatan wisatawan korban pemerkosaan di Pantai Pancer, kawasan Pulau Merah Banyuwangi berlangsung menegangkan dengan diwarnai drama. Ini berawal saat korban dan keluarganya hendak dibawa keluarga pelaku ke kantor polisi untuk menempuh jalur damai.
Awalnya, dua mobil meluncur di jalan protokol Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Satu mobil ditumpangi oleh LJL, keluarga korban pemerkosaan bersama tiga orang keluarga tersangka EK. Lalu, mobil lainnya ditumpangi keluarga tersangka EK dan DPP.

Dalam kondisi panik, gelisah dan gamang, ibu korban terus mencoba berkomunikasi dengan anak sulungnya yang merantau di Pulau Dewata. Hati kecilnya seolah tak terima kasus yang menimpa sang anak berakhir damai.

Keluarga korban diketahui telah tiga hari berada di rumah pelaku. Di sana, mereka seolah dijebak. Selain dipaksa untuk menyetujui jalur damai, sang anak juga dipaksa menikah dengan pelaku.

“Saya laporan terus ke anak saya itu, cerita kalau mau dibawa ke Polres. Adiknya disuruh nikah itu sama pelakunya itu, saya ini ngetik saya suruh anak saya soalnya gemetaran saya bingung,” kata RL, ibunda korban saat bercerita kepada detikJatim, Rabu (1/5/2024).

Dalam kondisi panik, RL spontan berinisiatif untuk meminta mobil berhenti dengan alasan sakit perut. Saat mobil berhenti, RL mengajak anaknya turun dan secara bersamaan ke toilet. Di toilet, ia terus berkomunikasi dengan anak sulungnya dan meminta pertolongan.

“Saya lama-lama di toilet itu di Indomaret Pesanggaran itu. Saya selesai ini anak saya, saya suruh buang air besar wes pokok gimana caranya biar lama soalnya ditungguin itu kan,” terang RL dalam ceritanya.

Sementara SS, ayah LJL masih berada di mobil menjaga adiknya yang paling kecil.

“Suami saya diem aja bingung, gak ngerti wes mau ngapain. Sampai biru wajahnya itu lemes, wong gak berani makan pas di sana,” kata RL.

Selang 30 menit, satu mobil sedan dan satu mini bus parkir dan mencegat dua mobil yang dikendarai keluarga tersangka.

Sebanyak 10 orang keluar dari mobil dan meminta LJL serta ibunya untuk masuk ke mobil tersebut. Menurut RL, 10 orang ini adalah tim pendamping dan kuasa hukum yang ditugaskan Pemerintah Daerah Banyuwangi untuk mengawal kasus LJL.

“10 atau 12 orang itu bawa dua mobil nyegat di toko itu. Saya dan keluarga langsung disuruh masuk mobil, itu katanya anak saya pertama itu yang laporan, saya kan suruh share lokasi itu,” bebernya.

Seperti sinetron, kegaduhan langsung terjadi di pinggir jalan dan pelataran toko tersebut. Hal ini sempat menjadi perhatian warga.

Sementara itu, Achmad Wahyudi, pendamping hukum korban membenarkan peristiwa tersebut.

“Drama itu, sudah kayak sinetron kami bawa mereka sekeluarga itu,” tambah Wahyudi.

Upaya damai yang dilakukan keluarga kedua tersangka ia sebut kurang lazim. Apalagi dengan cara membawa korban dan keluarga untuk tinggal di rumah tersangka dan terus ditekan lewat pendekatan yang disebut kekeluargaan dan persaudaraan.

“Itu tidak lazim, dibawa di rumah saudaranya tersangka ini berhari-hari dan diminta upaya damai suruh tanda tangan,” tegasnya.

Wahyudi dan tim dari kementerian perempuan dan perlindungan anak akan mengawal dan memastikan proses hukum terus berjalan.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (26/4) seorang remaja perempuan berusia 17 yang tengah berwisata di kaPantai Pancer, kawasan Pulau Merah Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang pemuda dari Desa Pancer.

Korban bersama tiga temannya sedang menikmati matahari terbenam hingga makanan ringan di tepi pantai. Saat akan pulang pada pukul 20.30 WIB. Datang tersangka EK (21) dan DPP (20) warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran yang meminta sejumlah uang.

Korban dan teman-temannya memberikan uang Rp 100 ribu dengan harapan pelaku segera pergi. Bukannya pergi, kedua tersangka justru menjambak dan menyeret korban lalu melakukan tindakan pemerkosaan.

Saat teman-teman korban ketakutan dan berlari mencari bantuan, korban dibawa ke tempat sepi dan kembali diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pesanggaran.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Unang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

sumber: detikjatim

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim

Related Posts

1 of 1,545