SEMARANG – Tak terima dituding mencuri, pegawai klinik kecantikan di Jalan Kelud Raya Kecamatan Gajahmungkur lapor ke Polrestabes Semarang.
Dia adalah Nadira Rachma Aulia pegawai klinik yang dituduh mencuri kalung milik pasien.
Nadira didampingi penasihat hukumnya Walden Van Houten Sipahutar dari Law Firm D.E.A & Co, melaporkan pemilik klinik dan dokter tempatnya bekerja.
Nadira menerangkan kejadian berawal ketika pemilik kalung melakukan perawatan di klinik kecantikan itu pada 5 April 2024.
Saat itu pelanggannya melepas kalungnya ketika melakukan perawatan.
“Namun pelanggan klinik itu lupa mengambil kalungnya. Kemudian teman saya turun dan menitipkan kalung itu ke saya jika pemiliknya mencari.”
“Kebetulan saya di klinik itu frontliner,” tuturnya saat berada di Kedai Kopi Law, Jalan Seroja III Nomor 3, Kota Semarang, Selasa (30/4/2024).
Dikatakannya, dokter berinisial O di klinik itu menghampirinya untuk melihat kalung milik pasien yang telah dimasukkan di plastik klip.
Dokter itu membuka plastik itu untuk memastikan keaslian kalung emas milik pelanggannya.
“Saya lagi banyak kerjaan waktu itu. Terus saya minta dokter itu memasukkan kalungnya ke laci meja saya di sebelah kiri. Tapi katanya mau dibawa karena dekat dengan pelanggan itu,” tuturnya.
Beberapa hari kemudian, dia mendapat kabar dari bosnya bahwa pelanggannya mencari kalung yang ketinggalan saat melakukan perawatan. Hal itu disiarkan pemilik klinik dalam grup whatsapp.
“Saya menjawab bahwa kalung itu dibawa oleh dokter O untuk diserahkan ke pelanggan. Tapi saat saya konfirmasi dokter O, katanya tidak bawa dan sudah dikembalikan di laci,” tuturnya.
Dia awalnya tidak menaruh curiga kepada dokter itu. Namun untuk memastikan keberadaan kalung dirinya meminta rekaman CCTV.
“Saya tidak curiga karena dekat dengan dokter itu. Tapi teman-teman saya yang melihat rekaman CCTV, melihat dokter itu menaruh sesuatu di kantongnya,” kata dia.
Semenjak itulah ia dituduh oleh pemilik klinik dan dokter tersebut mencuri kalung milik pelanggan.
Bahkan dirinya diminta untuk mengganti kalung itu.
“Harga kalungnya kalau sekarang itu mencapai Rp 7 juta. Saya disuruh mengganti padahal saya tidak bawa kalungnya,” tuturnya.
Sementara itu, penasihat hukum, Walden Van Houten Sipahutar mengajak kliennya menempuh jalur hukum.
Dia mengajak kliennya melaporkan pemilik klinik dan dokter itu atas dugaan penghinaan dan perbuatan persangkaan.
“Klien kami dituduh mencuri padahal jelas dalam rekaman CCTV yang mengambil kalung dan memasukkan ke dalam saku dokter itu. Kalau pemilik klinik asal nuduh saja,” tuturnya.
Ia meminta polisi segera mengusut perkara itu. Hal agar bisa membuktikkan secara gamblang yang mengambil kalung itu.
“Sebab klien kami saat bekerja mendapat intimidasi dari pemilik klinik itu,” tandasnya.
sumber: Tribun-Pantura.com
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng