Berita

Ditemukan Ribuan Pil di Kamar Kosnya, Mahasiswa Pekalongan Diringkus Polres Wonosobo, Ngakunya Pecandu Narkoba

Wonosobo – Seorang mahasiswa di Wonosobo ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo. Ia kedapatan membeli ribual pil terlarang.

Diduga mahasiswa tersebut menjadi pecandu narkoba.

Pelaku adalah Sholahudin, berasal dari Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan. Pemuda 20 tahun itu ditangkap di dalam kamar kosnya di Sirandu, Kelurahan Pagerkukuh, Wonosobo.

Kepala Satresnarkoba, AKP Teguh Sukoso menjelaskan penangkapan bermula saat anggotanya mendapat informasi adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan di indekos pelaku pada Selasa, 11 Juni 2024.

“Mendapatkan informasi tersebut, anggota kita langsung ke lokasi dan menangkap pelaku pukul 14.00 di kamar kosnya,” terangnya kepada wartawan.

Setelah digeledah petugas menemukan obat-obatan terlarang yang disimpan di tas kresek putih.

“Di dalamnya terdapat kardus kecil berisi satu botol plastik dengan kode A yang berisi 1025 butir pil, logo Y berisi 100 butir pil yang dibagi menjadi 10 paket dalam plastik klip.Kemudian ada satu botol lagi dengan kode B berisi 1020 butir pil dan puluhan pil lain yang telah dibagi ke berbagai jenis plastik,” ungkapnya.

Kepada awak media, Sholahudin mengaku ribuan obat-obatan tersebut untuk konsumsi pribadi. Sebab dirinya telah menjadi pecandu narkoba sejak SMA atau dua tahun lalu. “Buat konsumsi pribadi. Karena saya sering menggunakannya buat kesenangan saja,” ujarnya.

Pelaku yang saat ini masih aktif menjadi mahasiswa semester lima di perguruan tinggi swasta Wonosobo itu mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di Temanggung.

“Saya biasa memesan lewat orang Temanggung itu cuma lewat HP. Biasanya barangnya juga hanya dikirim lewat paket,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo. Ia dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 53 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono

Related Posts

1 of 1,993