SEMARANG – Dua orang warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Kamto dan Jarwo, melaporkan oknum developer perumahan PT DA sekaligus oknum Kades setempat ke Polda Jateng atas dugaan penipuan jual beli tanah. Jumat (21/3/2025).
Kuasa hukum korban, Dedy Afriandi Nusbar, S.H mengungkapkan, hal tersebut berawal keinginan developer untuk membangun perumahan di desa Cukil sekitar bulan Mei 2024, kemudian kepala desa setempat dilibatkan agar proses pembebasan lahan cepat teratasi.
“Jadi ada tiga orang warga yang tanahnya akan dibebaskan, selanjutnya melalui kepala desa setempat, ketiga pemilik lahan dipanggil dikumpulkan. Setelah terjadi kesepakatan harga, selanjutnya para pemilik lahan tersebut dipertemukan dengan developer untuk tanda tangan perjanjian transaksi jual beli tanah,” jelasnya.
Namun saat itu, kata Dedy, para pemilik tanah hanya diberikan uang muka sebagai tanda jadi, dan akan dilunasi setelah jatuh tempo.
“Namun hingga jatuh tempo pelunasan bulan Februari 2025, mereka tidak bayar. Dan selalu alasan,” ungkapnya.
Dedi menjelaskan untuk dua orang kliennya mengalami kerugian masing-masing berbeda.
“Kalau pak Kamto kerugiannya Rp 638 juta, sedangkan pak Jarwo Rp 348 juta,” jelas Dedi.
Dikatakan Dedy, yang membuat kliennya kecewa, sertipikat miliknya dipaksa diagunkan oleh mereka di bank dalam keadaan tekanan.
“Jadi setelah sertipikat diagunkan di bank, klien kami tidak dilunasi pembayaran tanahnya,” terangnya.
Terkait proses hukum, Dedy mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik Polda Jateng. Dan akan mendampingi proses hukum sampai selesai.
“Kami akan mendampingi proses hukum ini sampai selesai,” ujarnya.
Dedy menghimbau untuk masyarakat khususnya di desa-desa lebih berhati-hati lagi apabila melakukan transaksi tanah dengan pihak developer.
“Harus dicari tahu dulu terkait Trak record developer tersebut, disini kami mencari keadilan untuk para korban oknum-oknum developer nakal yang diduga bekerja sama dengan oknum kepala desa untuk melancarkan aksi-aksi penipuan dan mafia tanah yang menyasar masarakat pedesaan,” pungkasnya.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo