KUDUS – Diduga mengaborsi janin yang dikandungnya untuk memuluskan niatnya menjadi tenaga kerja wanita ke Singapura, seorang wanita berinisial J alias EL (40), terpaksa dilaporkan suaminya yakni Henri (50), warga Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus ke pihak Polda Jawa Tengah.

Henri terpaksa melaporkan istrinya karena dinilai tega ‘membunuh’ janin yang diperkirakan berusia 3 bulan tanpa sepengetahuan pelapor. Laporan tersebut diajukan Henri yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Ahmad Triswadi, Rabu (17/07)

Henri dan J awalnya merupakan teman satu desa dan sepakat menikah pada 28 Januari 2023. Sebelum menikah, J yang bekerja sebagai TKW di Singapura, membuat kesepakatan setelah menikah nanti ia tidak akan berkerja lagi di luar negeri sesuai keinginan suaminya.

Untuk menopang kehidupan perekonomian mereka, pasangan suami istri tersebut membuka bisnis tempat kebugaran fitness gym di Desa Colo yang memiliki banyak peserta.

Namun setelah satu tahun usia pernikahan, terjadi masalah dalam hubungan mereka. Tanpa sepengetahuan Henri, J kabur ke rumah orang tuanya saat sedang hamil tiga bulan.

Terkait kabar kehamilan istri Henri sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter Puskesmas pada 9 Februari 2024. Bahkan saat kabur, J tidak membawa obat-obatan yang telah diberikan dokter Puskesmas.

“Buku pemeriksaan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) juga tidak dibawa. Yang dibawa hanya kartu ATM salah satu bank di Singapura,” ujar Triswadi kepada Rmoljateng, Kamis (18/6).

Setelah kabur, Henri pun berupaya mencari istrinya dengan berbagai cara. Ia sempat menghubungi J, namun semua akses komunikasi diblokir. Keluarga J juga terkesan menyembunyikan informasi.

Dari informasi yang diterima Henri dari tetangganya, J diduga sudah berada di Bandara A. Yani Semarang pada 18 Februari 2024 lalu. Selanjutnya pada 23 Februari 2024, Henri sempat melihat unggahan foto yang menunjukkan J sedang mendapat perawatan medis, namun tidak mengetahui lokasinya.

Pada 13 Maret 2024, Henri juga mendapatkan kabar bahwa J sudah berada di Singapura. Anehnya lagi, sang istri yang berada dalam foto tersebut tidak menunjukkan tanda-tanda kehamilan yang seharusnya berusia empat bulan.

Seiring berjalannya waktu, Henri terus mendapatkan kabar tentang J dari rekan-rekannya sesama TKW. Foto terbaru menunjukkan perut J tampak rata, padahal seharusnya usia kandungan sudah delapan bulan.

Henri pun menduga J nekat melakukan aborsi sebelum kembali ke Singapura, karena salah satu syarat menjadi TKW di negara tersebut tidak boleh hamil.

Henri melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan ini ke Polda Jateng pada 24 Juni 2024, dengan laporan terdaftar nomor 001/LAPDU/EHD/VI/2024. Kini Henri sedang menunggu panggilan dari kepolisian untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Sebagai penasehat hukum Henri, Triswadi berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng segera menindaklanjuti laporan ini.

Triswadi menjelaskan, J diduga melanggar pasal 75 ayat (1) dan (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 194, atau Pasal 340 KUHP.

sumber: rmol

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Arnanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia