Berita

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Warga Mijen Semarang Tewas: Ini Langkah Polda Jateng

SEMARANG – Ditrektorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng), mulai berkoordinasi dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Polresta Yogyakarta, Sabtu (11/1/2025).

Langkah ini diambil untuk mengungkap penyebab kematian Darso, 43, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang tewas diduga dianiaya oleh anggota polisi.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagyo, membenarkan bahwasanya laporan terkait penganiayaan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta itu telah diterima. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti pelaporan itu.

“Iya, Ditreskrimum Sabtu hari ini menerima LP [laporan polisi] tersebut,” kata Kombes Pol. Dwi kepada Espos, Sabtu sore.

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah juga menegaskan akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap laporan penganiayaan yang menyebabkan warga Mijen, Kota Semarang itu, tewas. Adapun langkah awal yang diambil ialah berkoordinasi dengan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta.

“Kita sedang merencanakan kegiatan. Mulai hari ini dan seterusnya untuk mengungkap dan mengetahui penyebab kematian korban,” ucapnya.

Sekadar diketahui, Poniyem, istri korban, bersama kuasa hukumnya, Antoni Yudha Timor, telah melayangkan laporan dugaan penganiayaan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta itu ke Mapolda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.

Seusai melaporkan, mereka mengungkapkan bahwasanya peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di wilayah Mijen, atau 200 meter dari rumah korban, pada 21 September 2024, pagi hari.

Lebih lanjut, kejadian penganiayaan ini buntut dari peristiwa Darso saat mengendarai mobil rental dan terlibat kecelakaan di jalan raya wilayah hukum Polresta Yogyakarta, Juli 2024.

Kendati menabrak orang lain ketika dalam perjalanan menuju Kota Semarang, saat itu, Darso sebenarnya telah bertanggung jawab dengan membawa korbannya ke klinik.

Namun, karena hanya bekerja sebagai serabutan, Darso tidak punya uang sehingga meninggal KTP miliknya. Iapun sebenarnya tidak sendirian, di dalam mobil tersebut ada dua orang lain yang sampai sekarang ini belum diketahui identitas dan keberadaannya.

“Pelaporan terkait dugaan tindak pidana berencana yang mengakibatkan kematian, dan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 KUHP, junto pasal 130 170 ayat 2 angka ke tiga. Dan di laporan sementara ini, saya menyebut satu nama [terlapor] berinisial I. Tetapi diprakirakan [terduga] pelakunya enam orang, kemungkinan anggota. Ketika datang ke Semarang lima orang pakai seragam, seragamnya Satlantas Polresta Yogyakarta,” kata Antoni.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Related Posts

1 of 6,201