Berita

Detik-Detik KA Wisata Ambarawa Tabrakan dengan Mobil di Semarang

Semarang – Kecelakaan kereta wisata dan mobil Daihatsu Luxio terjadi di Ambarawa Kabupaten Semarang, Jasa Tengah. Satu orang terluka akibat peristiwa tersebut.
Kasat Lantas Polres Semarang AKP Arpan mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 14.33 WIB. Mobil bernopol H-9794-GQ itu melaju dari arah Bugisan menuju ke Kupang Rejo sesampainya di lokasi, mobil menyeberang rel, padahal Lokomotif Kereta Api Wisata Ambarawa No. D30124 sedang melaju.

“Di perlintasan sebidang kereta wisata tanpa palang pintu di Kupang Sari ikut Kelurahan Kupang Kecamatan Ambarawa melaju Lokomotif Kereta Api Wisata Ambarawa No. D30124 dari arah Ambarawa menuju Tuntang. Karena jarak yang terlalu dekat dan tidak dapat menghindar terjadilah kecelakaan lalu lintas,” kata Arpan saat dihubungi detikJateng, Minggu (10/3/2024).

Dalam kecelakaan tersebut, satu penumpang mobil mengalami luka ringan. Sedangkan di dalam mobil ada lima orang.

“Ada lima orang termasuk sopir. Satu orang luka ringan,” ujarnya.

Manager Humas Daop 4 Semarang Franoto Wibowo dalam keterangannya mengatakan saat kejadian masinis sudah membunyikan klakson berkali-kali. Namun kecelakaan ternyata tidak terhindarkan.

“Sebelum kejadian Masinis KA Wisata telah membunyikan klakson lokomotif berulangkali sebagai peringatan agar pengendara berhenti dan tidak melintas,” tegas Franoto.

Akibat peristiwa itu, dari pihak KAI ada kerugian berupa rusaknya pengereman lokomotif, serta kereta api terhenti beberapa saat untuk pemeriksaan sarana.

“Selain itu KAI juga membatalkan perjalanan KA Wisata jadwal selanjutnya dan mengembalikan bea tiket 100 persen kepada pelanggan yang sudah membeli tiket KA Wisata,” jelasnya.

Franoto ikut prihatin atas kejadian tersebut. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan akan terus melakukan sosialisasi pencegahan kecelakaan di perlintasan sebidang bersama instansi lainnya.

“Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang,” katanya.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng

Related Posts

1 of 5,012